Menakar Transparansi, Diskominfo Jepara Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan

19 Maret 2025 10:07 19 Mar 2025 10:07

Thumbnail Menakar Transparansi, Diskominfo Jepara Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan Watermark Ketik
Diskominfo Jepara menggelar forum uji konsekuensi terkait informasi publik yang dikecualikan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi, Selasa (18/3/2025) (Foto: Dok. Pemkab Jepara)

KETIK, JEPARA – Dalam upaya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) menggelar uji konsekuensi terhadap klasifikasi informasi yang dikecualikan, Selasa 18 Maret 2025. 

Bertempat di ruang rapat Diskominfo, forum ini menjadi ajang bagi sejumlah badan publik untuk mengajukan pengecualian informasi yang mereka anggap sensitif.

Dalam forum ini, beberapa badan publik mengajukan pengecualian informasi dengan pertimbangan tertentu. RSUD R.A. Kartini menjadi pihak yang paling banyak mengusulkan pengecualian, dengan 10 jenis informasi yang diajukan.

Satpol PP dan Damkar menyusul dengan lima usulan, DP3AP2KB mengajukan empat, Kecamatan Batealit dua, PBJ Setda tiga, Diskominfo satu, dan BPR BKK Jepara empat.

Setiap badan publik menyampaikan alasan mereka berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan tujuan memastikan bahwa informasi yang diajukan untuk dikecualikan benar-benar memenuhi kriteria sebagai informasi rahasia. Proses ini menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan informasi publik dengan perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif.

Demi memastikan objektivitas pengujian, Diskominfo selaku PPID pelaksana menghadirkan akademisi dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Abdul Wahab, serta Kepala Bagian Hukum Setda Jepara, Wafa Elvi Syahiroh. Kehadiran mereka menjadi kunci dalam menelaah dan memberikan pertimbangan hukum terhadap usulan pengecualian.

Kepala Diskominfo Jepara yang diwakili Kepala Bidang Komunikasi, Heru Purwanto, menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang tetap berpijak pada aturan hukum.

“Setiap informasi yang diajukan akan dikaji secara mendalam. Jika lolos sebagai informasi yang dikecualikan, maka badan publik berhak menolaknya berdasarkan Surat Keputusan (SK) PPID,” jelasnya.

Sementara itu, Abdul Wahab menambahkan, tidak semua informasi harus dibuka untuk publik. Jika suatu informasi berpotensi mengancam keamanan, melanggar hak kekayaan intelektual, atau memicu persaingan bisnis tidak sehat, maka pengecualian menjadi pilihan yang tepat. 

Senada dengan itu, Wafa Elvi Syahiroh mencontohkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang hanya boleh dipublikasikan setelah hasil audit selesai. Sebelum proses audit maka di data masih bersifat tertutup.

Lebih dari sekadar menentukan informasi yang boleh dan tidak boleh diakses, uji konsekuensi ini menjadi upaya untuk mencapai kesepahaman antara hak publik atas informasi dan kewajiban badan publik dalam menjaga kerahasiaan yang diperlukan. Hasil pengujian akan dituangkan dalam SK PPID, yang menjadi dasar hukum bagi badan publik dalam menolak permintaan informasi tertentu.

Namun, aturan tetap harus ditegakkan. Jika ada pihak yang membocorkan informasi yang telah ditetapkan sebagai rahasia, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap transparansi tetap terjaga tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap informasi yang seharusnya tetap tertutup. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jepara Pemkab Jepara Diskominfo Jepara Kota Ukir Bumi Kartini uji konsekuensi Informasi Publik RSUD R.A. Kartini Satpol PP #dp3ap2kb Kecamatan Batealit PBJ Setda Jepara BPR BKK Jepara hak akses publik kebijakan transparansi PPID Setda Jepara