Tata PKL di Pusat Kota Jember, Bupati Gus Fawait Gagas Konsep Street Food

Akademisi: Perlu Regulasi untuk Bantu Tingkatkan PAD

23 Mei 2025 18:54 23 Mei 2025 18:54

Thumbnail Tata PKL di Pusat Kota Jember, Bupati Gus Fawait Gagas Konsep Street Food
Satpol PP Pemkab Jember saat memantau PKL yang berjualan di Alun-alun pada malam hari. (Istimewa)

KETIK, JEMBER – Bupati Jember, Muhammad Fawait menggulirkan konsepnya untuk menata keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kawasan pusat kota. Menurutnya, penataan PKL tidak bisa dilakukan hanya dengan penertiban maupun penggusuran. 

Karena itu, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menawarkan solusi konkret untuk penertiban PKL, yakni dengan konsep penataan Street Food.

Untuk itu, saat ini Pemkab Jember sedang menyiapkan kawasan Jalan Kartini di sekitaran alun-alun Jember sebagai lokasi Street Food. Rencananya, hal itu akan diterapkan pada akhir tahun 2025. 

"Tapi kami tidak bisa langsung menertibkan beitu saja para PKL. Mereka bekerja, mereka punya keluarga, ini urusan perut, urusan kehidupan mereka," kata Fawait saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember.

Kata Fawait, ia mengaku tidak tega. Untuk penertiban hanya dilakukan dengan penggusuran maupun pengusiran.

"Kalau belum ada solusi yang lain supaya tidak mengaggu perekonomian mereka, saya tidak tega, saya tidak bisa untuk menggusur mereka,” ujarnya.

Sebagai langkah solusi, lanjutnya, Pemkab Jember sedang menyiapkan lokasi untuk menata PKL itu.

"Lokasinya sekitar Jalan Kartini, mungkin akan diterapkan akhir tahun 2025. Kami akan bikin jalan seperti miniatur Malioboro, atau di Malang ada Kayu Tangan, di Surabaya ada Jalan Pahlawan dan lainnya,” ulasnya.

"Sehingga para PKL ada opsi tempat yang lebih ramai, lebih indah, dan dikunjugi para wisatawan," imbuhnya.

 

Akademisi Sarankan Regulasi untuk Bantu Tingkatkan PAD

Menanggapi rencana penataan PKL yang akan dilakukan bupati itu, pengamat bisnis dan UMKM, yang juga dosen Administrasi Bisnis di STIA Pembangunan Jember, Alifian Rizzalul Ahmad S.AB, M.Si, mengatakan rencana konsep Street Food itu cukup tepat dilakukan.

Namun konsep penataan itu juga harus dilengkapi dengan aturan atau regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Karena hal ini, memang sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Juga sudah menjadi tugas pemerintah daerah, untuk menyediakan lokasi penempatan bagi para PKL," kata ujar pria yang akrab disapa Fian itu saat dikonfirmasi terpisah, Jumat, 23 Mei 2025.

Dosen yang juga selebgram di tiktok dengan nama akun @MasDosenJember itu, mengatakan dengan adanya penataan juga harus dilengkapi dengan regulasi yakni Perda yang mengatur.

"Namun, yang ingin saya sampaikan kepada Pemda adalah bahwa hingga saat ini, PKL belum bisa memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga alangkah baiknya jika sekaligus disiapkan regulasi yang memungkinkan PKL turut memberikan kontribusi terhadap PAD, ulasnya.

Dengan adanya regulasi itu, lanjutnya, para pelaku PKL maupun UMKM juga bisa berjualan dengan aman serta nyaman.

"Karena (dengan) memiliki legalitas dan kontribusi yang jelas, hal ini sudah pernah diterapkan, misalnya, di Kota Magelang. Di sana sudah ada peraturan daerahnya yang mengatur hal ini dengan baik," terangnya.

Adanya masukan soal regulasi maupun perda yang dimaksud. Fian menambahkan, memberikan manfaat pemasukan bagi pemerintah daerah.

"Juga sebagai solusi, bahwa dana transfer dari pemerintah pusat saat ini seringkali mengalami pengurangan. Sehingga, pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus bergantung pada dana transfer tersebut," paparnya.

"Pemda harus mulai memikirkan bagaimana meningkatkan PAD secara mandiri dan berkelanjutan," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Jember Satpol PP Pemkab Jember Gus Fawait Alifian Rizzalul Ahmad