KETIK, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan syarat-syarat UMKM mendapatkan hapus tagih kredit macet. Sebelumnya, Teten mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memberi sinyal bakal merestui program tersebut segera dijalankan.
Teten menyebut UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM. Pengaturan ini untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” jelas Teten dalam keterangan pers Rabu (9/8/2023)
Dia menambahkan, saat ini sudah tersusun format data kredit UMKM dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapus. Format tersebut muncul dalam rakor penghapusan piutang macet UMKM dengan Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi pada Mei 2023.
Teten menyebut aspek syarat pertama UMKM bisa melakukan hapus tagihan kredit macet adalah piutang macet UMKM harus pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur.
Ketentuan tersebut yakni Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021), Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015, dan Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).
"Serta nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR) lalu Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Serta, Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya," jelas Teten, Rabu (9/8/2023).
Ia membeberkan tujuan penghapustagihan piutang macet untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM. Teten menyebut praktik ini sudah dilakukan di beberapa negara lain. Seperti Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.
Dari 200 UMKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut. Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.(*)