MK Tolak Gugatan Perseorangan PHPU Bily Teodorus di Pileg Halsel

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: M. Rifat

22 Mei 2024 04:25 22 Mei 2024 04:25

Thumbnail MK Tolak Gugatan Perseorangan PHPU Bily Teodorus di Pileg Halsel Watermark Ketik
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi: Ketik.co.id)

KETIK, MALUKU UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima alias menolak gugatan perseorangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) Halmahera Selatan (Halsel) yang dilayangkan Bily Teodorus. Dia merupakan calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan 5 Halsel.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan MK di hari pertama Pembacaan Putusan dismisal sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 21 Mei 2024 dan disiarkan langsung melalui chanel Youtube MK.

Selain itu, putusan tersebut juga dibenarkan salah satu pihak terkait Safri Talib yang juga merupakan calon legislatif PKB dapil 5 Halsel.

Safri Talib yang merupakan anggota DPRD aktif Halsel saat ini mengatakan, informasi putusan PHPU Halsel oleh MK menunggu surat resmi terkait amar putusan MK setelah sidang pembacaan putusan usai.

"Belum ada, mungkin besok. Karena dua hari setelah putusan baru akan diberikan," kata Safri kepada Media Nasional Ketik.co.id melalui pesan WhatsApp Rabu, (22/5/2024).

Safri menambahkan, MK juga memutuskan dua gugatan PHPU Halsel lainnya. Salah satunya di daerah pemilihan 3 Halsel.

"Dapil 3 gugatan Partai Nasdem masih lanjut. PBB punya dicabut, sementara untuk PKB gugatan perseorangan Bily Teodorus tidak diterima," papar Safri Talib. (*)

Tombol Google News

Tags:

Putusan MK Mahkamah konstitusi PHPU Pileg Halmahera Selatan Safri Talib