KETIK, LABUHAN BATU – Narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu dan pil ekstasi diperkirakan senilai Rp29,4 miliar dimusnahkan jajaran Polres Labuhanbatu, Sumut di Aulia Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin, 20 Januari 2025.
Kedua jenis barang haram tersebut awalnya disita personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari DW alias Darwin (30) di sekitaran jalan lintas Ajamu–Negeri Lama, Tanjung Haloban, Bilah Hilir, Labuhanbatu waktu lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Wakapolres, Kompol H Matondang mengatakan, seberat 19.460 gram sabu-sabu dan 37.637 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan direbus, selanjutnya dibuang ke septic tank.
Menurut H Matondang, narkoba yang dimusnahkan adalah sisa barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan ke laboratorium forensik Polri serta barang bukti di persidangan.
Hingga kini atas kasus tersebut, pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan dan penyelidikan proses selanjutnya untuk mengungkap jaringan.
Sebelumnya diketahui, Polres Labuhanbatu pada Rabu, 18 Desember 2024 menggelar press release atas penangkapan Darwin yang kedapatan membawa 20.100 gram sabu-sabu dan 38.686 butir pil ekstasi pada Jumat tanggal 13 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.(*)