Negara Rugi Rp 10 Triliun, SaKA Tagih Janji Kajari Abdya Tetapkan Tersangka PT CA

23 Juni 2025 13:07 23 Jun 2025 13:07

Thumbnail Negara Rugi Rp 10 Triliun, SaKA Tagih Janji Kajari Abdya Tetapkan Tersangka PT CA
Ketua SaKA, Miswar di salah satu warung kopi di Blangpidie saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Sudah dua tahun berlalu sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyita lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA), namun hingga kini status hukum dan pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas.

Publik semakin mempertanyakan keseriusan Kejari Abdya dalam menuntaskan kasus itu, terlebih karena nilai kerugian keuangan negara yang dipaparkan sebelumnya mencapai Rp 10 triliun.

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar mengungkapkan bahwa meskipun lahan seluas 7 ribu hektare itu sudah disita, PT CA masih melakukan panen dan replanting tanpa ada keterbukaan kepada publik.

"Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas perkebunan tetap berjalan, tetapi tidak ada transparansi soal siapa yang mengelola dan ke mana hasil panen dibawa," ujar Miswar, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Miswar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya juga harus bertanggungjawab dengan pernyataannya yang akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Dimana, lanjut Miswar, pada bulan Juli 2024 lalu, Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus PT CA.

“Satu tahun yang lalu Kajari berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus PT CA itu,” tutur Miswar.

Kata Miswar, dalam kasus PT CA kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman status penyitaan dan belum penetapan tersangka.

Kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan telah mencapai 70 persen, namun publik masih dibuat bertanya-tanya tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan lahan secara ilegal.

"Sebelumnya jaksa pernah mengumumkan ke publik bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara capai Rp 10 triliun yang dilakukan PT CA karena beroperasi di lahan tanpa izin resmi dari pemerintah. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum yang jelas," lanjut Miswar.

Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian, sebut Miswar, Kejari Abdya bisa dianggap melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat yang menuntut keadilan. Padahal sebelumnya, Kajari sudah menyampaikan bahwa ada indikasi kerugian negara besar yang harus diselesaikan.

"Jika penyelesaian kasus ini terus diundur tanpa kepastian, maka kredibilitas hukum di Kabupaten Abdya patut dipertanyakan," pungkasnya.

Untuk memperjelas permintaan tersebut, Ketik telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara via telepon dan pesan singkat aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat keterangan dan informasi lebih lanjut terkait dengan penetapan tersangka dugaan kerugian negara Rp 10 triliun di PT CA. (*)

Tombol Google News

Tags:

pt ca cemerlang abadi babahrot Aceh Barat Daya Aceh abdya saka kejari abdya Rp 10 Triliun Korupsi Kerugian Negara