KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 42.257 laporan penipuan dengan 40.936 di antaranya telah terverifikasi per 9 Februari 2025.
Indonesia Anti Scam Center (IASC) bentukan OJK mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak Rp100 miliar di antaranya sudah diblokir dari rekening pelaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa modus paling banyak adalah penipuan transaksi belanja online.
"Sudah transfer, barang tidak ada," katanya dalam konferensi pers (11/2/2025).
Penipuan lain yang juga memakan banyak korban adalah investasi dan iming-iming hadiah. OJK mencatat banyak masyarakat Indonesia yang tertipu oleh penipuan menggunakan akun palsu di media sosial seperti Instagram.
"Kemudian penipuan lamaran kerja, korban pinjol fiktif, pengiriman file apk lewat WA, kemudian love scam. Love scam banyak yang kena juga," kata Kiki.
Kiki menjelaskan IASC merupakan inisiatif OJK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK diberikan mandat sebagai koordinator anti-scam.
OJK dalam hal ini fokus kepada pengawasan pinjol hingga transaksi ilegal. Kiki menjabarkan bahwa antusias masyarakat terbilang besar. "Banyak kasus diadukan padahal sudah terjadi lama. Kecepatan masyarakat lapor ke IASC dapat memengaruhi dana bisa diselamatkan," katanya. (*)