KETIK, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Hal ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Edy Marwoto, menanggapi laporan seorang warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, yang mengaku tidak pernah menerima bansos meskipun terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Edy, warga tersebut sebenarnya telah menerima bantuan, meski bukan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Yang bersangkutan telah menerima Cadangan Beras Pemerintah (CBP) serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2024. Keluarganya juga pernah mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” jelasnya, Selasa 25 Februari 2025.
Meski demikian, Edy mengakui bahwa warga tersebut memang tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT. Pihaknya pun segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan asesmen dan memberikan bantuan.
“Tahun 2024 lalu, memang ada pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kasus warga Desa Tahunan ini juga sudah kami koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar datanya sesuai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Jepara telah mengusulkan warga tersebut dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sehingga bisa masuk sebagai penerima PKH atau BPNT. Jika usulan ini diterima, maka BLT Dana Desa yang sebelumnya diterima akan dihentikan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Setiap bulan setelah tanggal 20, Bupati Jepara mengirimkan usulan penerima bansos ke kementerian. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar bisa melapor melalui call center bupati atau portal Wadul Bupati. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti, atau bisa juga disampaikan langsung ke pemerintah desa setempat.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan distribusi bansos di Jepara semakin transparan dan merata, sehingga tidak ada warga yang terlewat dari bantuan yang seharusnya mereka terima.(*)