KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, memantau ketersediaan Minyakita di Pasar Tradisional Blang Pidie, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blang Pidie, Abdya, Selasa, 18 Maret 2025.
Selain memantau pasokan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Abdya itu juga untuk memastikan Minyakita dijual sesuai dengan Harga Eceran Tinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar Minyakita diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
"Ini untuk mencegah terjadinya kecurangan penjualan yang dijual di atas HET. Kemudian juga untuk memastikan ketersediaan Minyakita tercukupi selama Ramadan," ujar Iptu Wahyudi.
Berdasarkan hasil pengecekan, Sat Reskrim Polres Abdya menjelaskan saat ini pasokan Minyakita di Kabupaten Abdya tercukupi, bahkan tidak ditemukan adanya kelangkaan.
"Sudah dilakukan pengecekan di pasar, kios dan pedagang, Minyakita cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tutur Iptu Wahyudi.
Dengan adanya pengawasan ini, Iptu Wahyudi berharap harga dan kualitas Minyakita tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan kualitas yang baik. (*)