KETIK, SURABAYA – PT Pegadaian telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan layanan Bullion atau Bank Emas. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian, Eka Pebriansyah pada Jumat, 15 Februari 2025.
Rencananya layanan ini akan diluncurkan pada 20 Februari 2025. Dengan keluarnya izin ini menjadikan Pegadaian sebagai lembaga keuangan pertama di Indonesia yang menyediakan layanan Bullion Bank.
"Iya minggu lalu kita baru saja dapat izin resmi dari pemerintah untuk layanan Bulion atau Bank Emas," jelasnya kepada Ketik.co.id, Jumat 14 Februari 2025.
"Saat ini kan di Indonesia belum ada Bullion Bank. Adanya diluar seperti Singapura atau India," imbuhnya.
Dirinya menambahkan potensi emas di Indonesia sangat besar, oleh sebab itu dengan adanya layanan Bullion Bank ini Pegadaian ingin agar emas yang ada di Indonesia bisa dikelola dengan baik di dalam negeri.
Layanan Bullion Bank yang disediakan oleh Pegadaian nantinya meliputi deposito emas, tabungan emas, pinjaman emas, serta layanan penitipan emas dengan standar keamanan internasional.
"Potensi emas di Indonesia sangat besar, dan kami ingin memastikan pengelolaannya tetap di dalam negeri. Agar nantinya memberikan dampak ekonomi," tambahnya.
Selain itu, Pegadaian juga tengah mengembangkan sistem perdagangan emas (trading emas) yang akan diperluas dalam beberapa tahap ke depan. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan akses masyarakat terhadap investasi emas dengan mekanisme yang lebih mudah dan aman.
"Ke depannya nanti layanan yang akan kami sediakan tentu lebih luas lagi. Yang tentunya masih berbasis emas," pungkasnya. (*)