KETIK, MALANG – Penerapan panduan akuntansi perbankan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sangat penting untuk memastikan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap kinerja sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur memberikan perhatian besar terhadap isu ini. BPR diwajibkan untuk melakukan pencatatan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP).
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2024, khususnya terkait pencatatan biaya perolehan yang diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan, serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif BPR.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan, menyatakan bahwa penerapan SAK EP, khususnya CKPN, memerlukan persiapan yang matang.
Proses implementasi standar ini melibatkan berbagai aspek, seperti keandalan sumber daya manusia (SDM) di BPR, core banking system yang terintegrasi dan mumpuni, kebijakan internal yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, serta penguatan permodalan yang berkelanjutan.
"Kebijakan internal yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, serta penguatan permodalan yang berkelanjutan sangat penting diterapkan oleh BPR," ujar Nasirwan dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan SAK EP bagi BPR yang digelar oleh OJK Jawa Timur baru-baru ini.
Menurut Nasirwan, penerapan SAK EP dapat membantu BPR menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan standar, sehingga laporan tersebut tersaji dengan baik dan relevan.
"Dengan catatan keuangan yang baik, BPR dapat mengantisipasi potensi risiko keuangan yang timbul dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK," tutupnya. (*)