Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Tunggu Sengketa di MK

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

18 Mei 2024 08:30 18 Mei 2024 08:30

Thumbnail Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Tunggu Sengketa di MK Watermark Ketik
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih harus menyelesaikan persoalan terkait penetapan anggota DPRD terpilih di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disebabkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari beberapa partai.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan perselisihan terjadi pada calon anggota DPRD Dapil 5 Lowokwaru tepatnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat ini pengaduan yang diajukan PSI ke MK masih dalam proses pengadilan dan tinggal menunggu putusan.

"Yang dipermasalahkan itu anggota DPRD Dapil 5 Lowokwaru dari PSI dan pihak terkaitnya dari Nasdem, PDIP dan PKS. Ini pengajuan dari PSI saja," ujar Aminah, Sabtu (18/5/2024).

Aminah menyebutkan putusan tersebut akan dibacakan oleh MK pada 21-22 Mei 2024. Ia menegaskan putusan tersebut akan diikuti dan dijalankan sesuai kebijakan yang berlaku.

Apabila MK memutuskan bahwa prosedur telah memenuhi kata ia, maka KPU Kota Malang akan terlebih dahulu menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

"Setelah ada putusan, ini kan masing-masing dibacakan putusannya seperti apa, sudah selesai apa belum. Nanti putusannya MK ya kita ikuti. Kalau misal harus rekap ulang ya kita ikuti. Tapi kalau dianggap prosedurnya sudah memenuhi, ya sudah, berarti setelah itu kita menunggu BRPK dari MK," tegasnya.

Usai menerima BRPK dari MK maka dalam waktu maksimal tiga hari, KPU Kota Malang harus segera menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing-masing partai peserta Pemilu.

"Tujuannya kan kepada KPU RI, kebetulan saja lokusnya di KPU Kota Malang. Sehingga nanti kita menunggu itu, tiga hari dari menerima BRPK," lanjutnya.

Akibat persoalan tersebut dampak yang disebabkan hanyalah terhambatnya penetapan anggota DPRD Kota Malang terpilih. Namun ia memastikan tidak akan ada keterlambatan sebab putusan MK tidak akan melewati batas penetapan DPRD terbaru.

"Putusan terakhir di 10 Juni 2024. Jadi umpamanya BRPK diterima 11 Juni, KPU RI memerintahkan KPU Kota Malang untuk maksimal tiga hari dari itu kita laksanakan penetapannya. Putusan MK juga gak mungkin melewati batas penetapan anggota DPRD yang baru," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Kota Malang Penetapan DPRD Kota Malang DPRD Kota Malang Terbaru Kota Malang pemilu 2024