KETIK, KAIMANA – Pilkada Kaimana 2024 tercoreng dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana mengungkap adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan struktur pemerintah daerah, mulai dari Plt Bupati hingga ASN eselon III dan IV.
Plt Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, dilaporkan karena diduga melanggar aturan cuti di luar tanggungan negara dengan hadir dalam kampanye Paslon Nomor Urut 1 pada 23 November 2024.
Meski masa jabatannya sebagai Plt.Bupati telah berakhir pada hari yang sama. Pelapor menyatakan bahwa Hasbullah Furuada diduga tidak memiliki izin cuti sesuai Permendagri Nomor 100.1.4.1/1705/GUB-PB/2024.
Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 190 ASN juga dilaporkan ke Bawaslu karena terlibat aktif dalam politik praktis dengan mendukung paslon nomor urut 1.
Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Matdoan, S.H., menilai pelanggaran ini sudah masuk kategori TSM.
"Pelanggaran ini kami duga sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan paslon 01," ujar Ahmad Matdoan.
Para ASN ini diduga aktif melakukan pertemuan-pertemuan, menyusun pergerakan, mengumpulkan dana, dan melakukan perekrutan untuk mendukung Paslon 01.(*)