PKL Alun-Alun Merdeka Malang Pasrah Gerobak Diangkut Satpol PP

7 April 2025 14:38 7 Apr 2025 14:38

Thumbnail PKL Alun-Alun Merdeka Malang Pasrah Gerobak Diangkut Satpol PP Watermark Ketik
Salah satu PKL yang sedang membereskan barang dagangannya sebelum diangkut Satpol PP Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Merdeka pada Senin, 7 April 2025. Gerobak dan barang dagangan PKL diangkut setelah sebelumnya mereka diberi izin berjualan sejak hari pertama Lebaran hingga batas waktu yang ditentukan hari ini. 

Dari pantauan Ketik.co.id, pada sekitar pukul 08.00 sudah banyak PKL yang berjualan di pinggir jalan. Hingga akhirnya pada 09.00 Satpol PP Kota Malang datang menertibkan dan mengangkut gerobak dagangan. 

Terlihat seorang ibu-ibu PKL dengan tenang membereskan dagangannya sambil menunggu giliran pengangkutan. 

"Gak apa-apa, biar saja diambil," ucapnya dengan nada getir. 

Para pedagang mengikuti proses penertiban dengan tenang tanpa perlawanan. Petugas juga tidak bertindak kasar ketika mengangkut barang-barang PKL. 

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya menyatakan, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, Alun-Alun Merdeka Malang harus bebas dari pada hari Senin ini.

"Jadi sama-sama harus menepati janji, sehingga pada pagi ini kami lakukan penertiban karena masih banyak juga yang berjualan. Ada sebagian yang sudah taat, tapi ada sebagian yang tidak taat imbauan kami kemarin," ucapnya. 

Menurutnya jika tak segera ditertibkan, memunculkan anggapan pembiaran PKL. Para pedagang pun akhirnya turut dibawa oleh Satpol PP Kota Malang dan akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) di minggu ketiga bulan April 2025. 

"Belum bisa kami hitung keseluruhan, tapi sepertinya lebih dari 10 PKL. Kalau setelah kami data nanti, baru ketahuan jumlah pastinya berapa," ucapnya. 

Nasib para PKL nantinya akan bergantung pada keputusan hakim selama tipiring. Namun jika berkaca pada peristiwa sebelumnya, sanksi yang diterima dapat berupa denda hingga Rp500.000. 

"Sanksi tergantung pada hakim. Nanti kami sampaikan bukti pelanggarannya. Tergantung penilaian hakimnya karena yang melanggar ini kan orang-orang itu saja. Mungkin kalau hakim ingin memberikan efek jera, ya bisa saja dikenakan banyak," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Kota Malang PKL Alun-Alun Merdeka Malang Penertiban PKL PKL Kota Malang