KETIK, RAJA AMPAT – Polemik penetapan APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 berbuntut panjang usai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Yusuf Salim memberikan keterangan pers di media pada Jumat, 7 Maret 2025.
Sebelumnya, Yasuf mengatakan bahwa dokumen rancangan Perda APBD Tahun 2025 tersebut sudah diserahkan kepada Legislatif melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Raja Ampat pada tanggal 12 Desember 2024.
Pernyataan Yusuf Salim ini kembali mendapat respons keras dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Raja Ampat, Soleman Dimara. Dengan nada tegas, Soleman menyatakan bahwa pada tanggal 12 desember sebagaimana disampaikan Ketua TAPD, DPRD tidak pernah menerima dokumen yang dimaksud.
"Pada tanggal 12 desember 2024, kami tidak pernah menerima dokumen APBD Raja Ampat Tahun 2025. Sehingga di sini saya kembali tegaskan bahwa jangan mendalilkan sesuatu yang tidak berdasar," tegas Soleman di Kantor DPRD Raja Ampat, Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Soleman, dokumen tersebut jika diserahkan tentu melalui beberapa tahapan formal, yakni harus dibuat berita acara penerimaan dan dibuat nota kesepahaman antara legislatif dan eksekutif. Sebab DPRD merupakan lembaga negara yang landasannya adalah konstitusi.
"Kita tidak sedang bermain pantun di sini, tapi kalau kamu (Ketua TAPD) mau bermain pantun, saya akan ladeni. Lembaga ini terhormat, sehingga jangan coba-coba menyulut konfrontasi antara kami dengan pemerintah daerah," ucap Soleman dengan tegas.
Diterangkannya, perkada menjadi alternatif ketika terjadi jalan buntu dan tidak ada titik temu. Menurut dia, dalil yang dikemukakan dalam surat Bupati yang menyatakan bahwa Perkada didorong karena waktu selama 60 terlampaui, ini adalah dalil yang bersifat prematur.
Soleman juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat yang saat ini berada di Raja Ampat untuk mengaudit Tim TAPD Raja Ampat.
Buntut dari upaya penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan Perkada, disinyalir kuat ada aktor yang menggiring APBD agar ditetapkanberdasarkan Perkada. (*)