KETIK, MALANG – Lokasi yang biasanya digunakan sebagai arena sabung ayam di Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dibakar Polres Malang. Hal ini untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Aduan diterima pada Kamis, 22 Mei 2025 sore. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Polsek Gedangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan.
"Setelah dicek ke lokasi, petugas mendapati bangunan beratapkan terpal diduga menjadi tempat sabung ayam. Namun, tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas perjudian saat kami tiba," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, ditulis Jumat, 23 Mei 2025.
Meski tidak ada pelaku yang tertangkap basah, pihaknya tetap mengambil langkah tegas. Bangunan semi permanen yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas judi tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan di tempat.
Selain itu juga terdapat tempat atau kandang ayam yang juga dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Operasi sekaligus pembakaran arena sabung ayam dikawal Provost Polres Malang.
"Kami musnahkan bangunan itu dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan lagi. Ini bentuk komitmen kami memberantas praktik perjudian," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, tak ditemukan barang bukti terkait praktik perjudian di lokasi. Namun, polisi memastikan akan melakukan pengawasan ketat di wilayah tersebut untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
"Polres Malang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif. Silakan manfaatkan call center 110 bila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti," tuturnya.
Pihaknya juga sudah berulang kali melakukan pembongkaran dan sekaligus pembakaran arena sabung ayam, terutama menindaklanjuti aduan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas kondusif di Kabupaten Malang. (*)