KETIK, MALANG – Perkelahian akibat rebutan toilet terjadi di Kafe Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Jumat malam 16 Mei 2026 berujung maut. Seorang pemuda bernama Ahmad Husaini (25) tewas bersimbah darah.
Korban tewas setelah ditusuk berulang kali oleh pelaku M Fikri alias Boker (26). Diketahui saat kejadian keduanya sama-sama minum miras. Hal itu terungkap usai Polres Malang merilis kasus tersebut, Jumat, 23 Mei 2025.
Rilis dilakukan Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur dan Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
“Jadi awalnya korban ini mau masuk ke kamar mandi, tapi di dalam sudah ada pelaku. Karena tidak sabar, korban mengetuk dan sempat terjadi ketegangan,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Saat pelaku keluar, korban langsung memukul pelaku di bagian pipi. Tersulut emosi, pelaku lantas mencabut pisau yang sudah dibawanya dan menyabetkan ke tubuh korban.
“Pisau memang sudah dibawa oleh pelaku dari awal. Setelah dipukul, pelaku langsung membalas dengan empat kali sabetan pisau,” ungkapnya.
Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke bagian bawah tempat cuci mobil, namun pelaku terus mengejar dan kembali menusukkan pisau ke bagian punggung, paha, dan kepala korban. Ahmad Husaini tewas di tempat akibat luka parah dan kehabisan darah.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, bahwa sebelum kejadian, korban sempat memukul pipi kiri pelaku, lalu dibalas dengan sabetan pisau. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menghujani tusukan ke beberapa bagian tubuh.
“Kemudian pelaku kabur ke arah DAM Ketapang, di situ ia sempat mencuci tangan akibat noda darah lalu menghubungi keluarganya,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tak sampai 24 jam, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi. Kepolisian juga telah memeriksa 10 saksi dan mengidentifikasi rekaman CCTV untuk menguatkan penyidikan.
“Barang bukti yang disita antara lain satu pisau sepanjang 30 cm, pakaian berlumuran darah, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali dari TKP,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)