KETIK, MALANG – Kasus penemuan mayat wanita berinisial A ditemukan di gubug sawah Kepanjen, Selasa , 17 Desember 2024 berhasil diungkap Polres Malang. Wanita asal Surabaya tersebut dipastikan korban pembunuhan yang pelakunya sudah ditangkap.
Pelaku pembunuhan berinisial PMN (32) merupakan tetangga korban di Surabaya. Kasus pembunuhan tersebut dirilis Polres Malang, Jumat, 20 Desember 2024.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Tim penyidik menganalisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi hingga mengerucut pada tersangka.
“Tersangka PMN merupakan tetangga dari korban dengan beralamat yang sama yaitu di desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan peristiwa tragis ini berawal ketika korban, A (27), bertolak ke Malang pada 15 Desember 2024 untuk menemui tersangka yang sudah dikenalnya sejak kecil.
Setelah dijemput tersangka di Terminal Arjosari, keduanya menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Namun, suasana berubah menjadi mencekam ketika tersangka memergoki korban tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya. Dilanda rasa cemburu, tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan brutal.
“Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Ia menambahkan, usai melakukan pemukulan, korban sempat tidak sadarkan diri. Tak sampai disitu, pelaku tega menyetubuhi korban sekali lagi serta menjarah barnag berharga berupa ponsel sebelum kabur meningalkan Lokasi.
Kasatreskrim Polres Malang mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban. Tersangka tidak dapat menerima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, meskipun hubungan asmara mereka baru berjalan selama dua bulan.
“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” ucapnya.
Pihaknya kata ia, telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, Warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digegerkan dengan penemuan mayat wanita, Selasa, 17 Desember 2024.
Wanita asal Surabaya berinisial A (27) ditemukan tewas tak wajar di gubug persawahan di desa tersebut. Setelah berhasil diungkap Polres Malang, wanita tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan. (*)