Polresta Sidoarjo Kembalikan Motor Curian, Begini Ungkapan Gembira Korban Curanmor

Editor: Fathur Roziq

9 Maret 2024 04:23 9 Mar 2024 04:23

Thumbnail Polresta Sidoarjo Kembalikan Motor Curian, Begini Ungkapan Gembira Korban Curanmor Watermark Ketik
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mendengarkan ungkapan kegembiraan dari pemilik sepeda motor yang hilang, tapi sudah ditemukan polisi dan dikembalikan. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Deva Wahyu dan Heri Sucahyono senang bukan main. Warga Buduran dan Waru itu girang karena sepeda motor mereka yang dicuri maling sudah balik. Polresta Sidoarjo berhasil menemukan dua motor yang digondol maling itu.

Ungkapan senang itu disampaikan Deva dan Heri kepada Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing. Penyerahan dua kendaraan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolresta Sidoarjo sendiri kepada dua pemilikya.

”Alhamdulillah, terima kasih, Pak,” ujar Deva pada Jumat (8/3/2024.

”Saya juga senang sekali, Pak Kapolres. Syukur sepeda motor saya bisa kembali,” tambah Heri.

Penyerahan dua motor yang dicuri pelaku curanmor itu dilakukan oleh Kapolresta bersamaan dengan giat ungkap kasus tiga tindak pidana umum (pidum) di Mapolresta Sidoarjo.

Ketiga pidum tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan motor (curanmor). Belakangan tindak kriminalitas itu marak di wilayah Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengatakan, ada 23 laporan kepolisian berkaitan dengan tiga tindak pidana umum. Yang paling banyak adalah kasus curanmor.

"Kasus curanmor ini juga paling banyak yang diungkap," ujarnya.

Menurut dia, kasus curanmor banyak terjadi di wilayah Kecamatan Waru. Selain itu, petugas juga mengungkap sejumlah aksi kejahatan di wilayah lain. Kecamatan Gedangan, Taman, Sedati, serta Buduran.

"Ada 18 tersangka sudah ditangkap," terangnya.

Belasan tersangka itu dibekuk dalam kasus berbeda. Masing-masing 6 tersangka kasus curat, 4 kasus curas, dan 8 kasus curanmor. Mereka ditangkap setelah beraksi di 13 titik tempat kejadian perkara (TKP).

Dari para tersangka itu, petugas menyita macam-macam barang bukti. Ada kendaraan roda dua curian, kunci "T" perusak kunci motor, handphone, dan beberapa barang elektronik.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menegaskan, masing-masing pelaku terancam Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo Curanmor