Polri Pecat Teddy Minahasa

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

30 Mei 2023 20:59 30 Mei 2023 20:59

Thumbnail Polri Pecat Teddy Minahasa Watermark Ketik
Teddy Minahasa  yang telah divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba, dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Akhirnya Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama lebih dari 12 jam.

"Putusan sidang KKEP, pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 pp 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual," kata Ramadhan.
Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Tim KKEP Wairwasum Irjen Tornagogo.

Sementara yang  bertugas sebagai anggota KKEP yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Dalam sidang etik ini, terdapat 13 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan.
Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(*)

Tombol Google News

Tags:

Teddy Minahasa pecat Polri Ahmad Ramadhan