PPI: Pemerkosa Pelajar SMK di Surabaya Bukan Pelatih Paskibraka

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

6 Februari 2024 05:14 6 Feb 2024 05:14

Thumbnail PPI: Pemerkosa Pelajar SMK di Surabaya Bukan Pelatih Paskibraka Watermark Ketik
Ilustrasi . (Foto: Freepik)

KETIK, SURABAYA – Organisasi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Jawa Timur buka suara, terkait ramainya pemberitaan tentang kasus pemerkosaan siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Surabaya. 

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota PPI Jawa Timur perwakilan Kota Surabaya, Raindra mengatakan jika oknum atau pelaku yang melakukan tindakan asusila tersebut bukanlah merupakan anggota atau pelatih paskibraka.

Perlu diketahui bahwa Paskibraka merupakan pasukan pengibar bendera pada saat Upacara HUT RI tanggal 17 Agustus, hanya ada di tingkat Pusat , Provinsi dan Kabupaten/Kota saja. Sedangkan pada kenyataannya pelaku sebenarnya merupakan pelatih ektrakulikuler baris-berbaris atau Paskibra sekolah yang berbeda dengan Paskibraka

"Jadi pelaku itu cuma pelatih ekskul baris-berbaris atau sebutan lainnya Paskibra sekolah. Mereka ini merupakan orang yang direkrut langsung oleh sekolah untuk melatih siswa di sekolah tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.co.id.

Pria purna Paskibraka Jawa Timur Tahun 2004 ini menambahkan jika pelatih dari Paskibraka merupakan unsur dari TNI dan Polri. Dan anggota paskibraka sendiri merupakan hasil seleksi dari berbagai sekolah baik dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional.

"Untuk jadi pelatih Paskibraka sendiri bukan sembarang orang. Pelatih Paskibraka merupakan anggota TNI dan Polri yang sudah terlatih dan dipersiapkan hanya untuk HUT Kemerdekaan RI saja," tambahnya.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Ketua PPI Jawa Timur, Sarjono menuturkan jika oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut bukanlah pelatih Paskibraka atau bagian dari Paskibraka. Tersangka yang saat ini mendekam di penjara hanya seorang pelatih baris-berbaris yang diminta oleh pihak sekolah untuk melatih siswanya.

Selain itu pihaknya juga merasa prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh oknum pelatih tersebut. Seorang pelatih semestinya bisa menjadi penutan dan pengayom bagi anak-anak yang di latihnya, bisa membina menjadi generasi yang mandiri, disiplin dan berbudi pekerti luhur, generasi yang mempunyai rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang mendalam sebagai bekal untuk menjadi pemimpin di era Indonesia Emas tahun 2045. 

"Semoga kejadian serupa tidak akan pernah terulang kembali, semoga adik yang menjadi korban bisa sabar , tabah dan bisa bangkit kembali semangat untuk sukses mengejar cita citanya," tuturnya.

Terkait Paskibraka itu sudah diatur dalam Perpres 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada Bab I Ketentuan Umum , Pasal 1 Ayat 4 yang berbunyi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan pelajar putra putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan atau menurunkan duplikat bender pusaka pada upacara hari peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, kabupaten/kota.

"Jadi untuk pelatihan Paskibraka sendiri itu ada momennya hanya saat HUT Kemerdekaan RI dan Hari Lahir Pancasila yang seleksinya di ikuti oleh pelajar SMA atau sederajat, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, AA (37 tahun) yang merupakan pelatih ekskul Paskibra Sekolah telah melakukan rudapaksa terhadap AR (15 tahun) yang merupakan siswi SMK di Surabaya. Modusnya pelaku mengajak korban bertemu di salah satu cafe hotel, untuk minta ditraktir karena korban sudah menjadi Danton Paskibraka. 

Saat tiba di cafe, korban langsung menuju kamar hotel yang sebelumnya telah dipesan oleh pelaku. Kemudian pelaku mencekoki korban dengan minuman keras agar tak sadarkan diri. Setelah tak sadarkan diri pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perkosaan siswi SMK Paskibraka Baris Berbaris Ektrakulikuler miras