PPK Rantau Utara Prediksi Puluhan Ribu Pemilih Labuhanbatu Tidak Penuhi Syarat Mencoblos

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: M. Rifat

6 Agustus 2024 03:05 6 Agt 2024 03:05

Thumbnail PPK Rantau Utara Prediksi Puluhan Ribu Pemilih Labuhanbatu Tidak Penuhi Syarat Mencoblos Watermark Ketik
Rapat pleno penetapan DPHP Pilkada Labuhanbatu tahun 2024 yang dilaksanakan oleh PPK Rantau Utara (5/8/2024). (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Diprediksi, puluhan ribu pemilih di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan 27 Nopember mendatang. 

Besaran angka itu, jika merujuk hasil pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Utara, Senin (5/8/2024) siang.

Data dirangkum dari hasil pleno PPK Rantau Utara tersebut, terdapat sebanyak 21.239 pemilih tersebar di 10 kelurahan sekecamatan masuk dalam kategori TMS.

Ketua PPK Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Zulkifli ditemui usia pleno penetapan DPHP menerangkan, diketahuinya pemilih kategori TMS tersebut, merupakan hasil dari kerja Pantarlih yang melakukan Coklit sebulan lamanya.

Dijabarkannya, awalnya mereka menerima data pemilih 70.409 yang merupakan pemetaan hasil sinkronisasi dari DPT Pemilu sebelumnya dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri. Setelah coklit menjadi 69.784.

Selanjutnya, Pantarlih melakukan Coklit setiap pemilih yang telah ditetapkan TPS nya berdasarkan dengan kesesuaian identitas, baik e-KTP, KK, KTP digital atau dokumen resmi lainnya.

"Artinya, data hasil sinkronisasi itu dicoklit oleh Pantarlih selama satu bulan. Hari ini, kita tetapkan jumlah daftar pemilih hasil pemutakhiran. Dari sana lah diketahui angka TMS," ujarnya.

Dilanjutkannya, ada pun dasar Pantarlih memberi status TMS pada data pemilih dikarenakan beberapa hal, seperti meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, berstatus TNI, berstatus POLRI dan salah penempatan TPS.

Namun, sambungnya, besaran jumlah TMS di Kecamatan Rantau Utara sesuai DPHP, bukan berarti jumlah pemilih sebanyak itu terbuang, melainkan banyak yang menjadi pemilih baru di TPS lain.

"Kalau dilihat totalnya besar, tetapi kan TMS itu salahsatunya salah penempatan TPS. Nah, yang besar TMS adalan salah TPS, maka secara otomatis dihapus dari TPS awal dan menjadi pemilih baru di TPS layaknya," papar Zulkifli lagi.

Menanggapi itu, anggota KPU Labuhanbatu divisi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Said Daulay, dihubungi, Senin (5/8/2024) mengaku kondisi tersebut dan besaran angka TMS se-Labuhanbatu akan tinggi.

Terkait dengan itu, pihaknya meminta agar hal itu tidak perlu dirisaukan. Sebab, bukan mengartikan pemilih TMS keseluruhannya dihapus dari data dan tidak menjadi pemilih.

"Iya, bisa jadi puluhan ribu. Tapi perlu dipahami bahwa mayoritasnya menjadi pemilih baru di TPS lain, terlebih sistem Coklit menggunakan metode berdasarkan identitas, bukan tempat tinggal" paparnya.

Terkait dengan jumlah TMS se-Labuhanbatu, dia belum dapat menjelaskannya. Apalagi, pleno DPHP tingkat kabupaten dijadwalkan sejak tanggal 9 hingga 11 Agustus mendatang.

"Labuhanbatu itu 9 kecamatan, dan serentak tadi menggelar pleno. Nantinya berapa angka pastinya, setelah pleno tingkat kabupaten," ujar Said. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Labuhanbatu Sumut PPK PPS Coklit Pantarlih TPS Pemilih Pilkada Serentak tahun 2024 Pilkada Labuhanratu