Tak Ada Batas Waktu Opname, BPJS Pamekasan Jamin Perawatan hingga Pasien Sembuh

21 Juni 2025 23:26 21 Jun 2025 23:26

Thumbnail Tak Ada Batas Waktu Opname, BPJS Pamekasan Jamin Perawatan hingga Pasien Sembuh
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS)

KETIK, SAMPANG – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka tak perlu cemas dengan lama waktu rawat inap di rumah sakit.

BPJS Cabang Pamekasan menegaskan bahwa tidak ada batasan durasi perawatan selama masih dibutuhkan secara medis. Pasien dilakukan perawatan sesuai indikasi medis.

Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto, Sabtu, 21 Juni 2025.

Ia menegaskan tidak ada regulasi yang membatasi waktu opname bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Secara aturan itu tidak ada. Intinya, pasien BPJS dirawat sesuai indikasi medis. Tidak ada regulasi yang membatasi waktu, dan selama sesuai indikasi medis," jelasnya.

Dengan demikian, pasien BPJS Kesehatan tetap berhak menjalani perawatan hingga dinyatakan layak pulang oleh dokter yang menangani.

Hal ini diharapkan dapat menghapus kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang mungkin terganggu akibat adanya batasan waktu rawat inap.

Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengalami kendala selama menjalani layanan kesehatan. Ia menyebutkan bahwa informasi kontak petugas BPJS maupun petugas rumah sakit telah disediakan secara transparan.

"Jika ada kendala, silakan hubungi BPJS. Di setiap rumah sakit sudah tersedia foto, nama, dan nomor telepon baik petugas BPJS maupun petugas rumah sakit yang dipajang di beberapa titik. Silakan hubungi jika ada masalah," tukasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Opname rawat inap pasien BPJS BPJS Kesehatan Warga Sampang Tak Ada Batas Waktu Dirawat Sampai Sembuh