Pria ini Lapor Propam, Usai Diperiksa Lalu Jadi Tersangka Kasus KDRT Dalam Hitungan Jam

12 April 2025 00:03 12 Apr 2025 00:03

Thumbnail Pria ini Lapor Propam, Usai Diperiksa Lalu Jadi Tersangka Kasus KDRT Dalam Hitungan Jam Watermark Ketik
Advokat Supendi SH MH (Kaos Putih) mendampingi kliennya Darmanto saat melapor ke Bid Propam Polda Sumsel, Jumaat Sore 11 April 2025, (Foto : M Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan pada Jumat sore, 11 April 2025. Pelapornya adalah pengacara Supendi, yang mewakili kliennya Darmanto Effendi. 

Pelaporan ini didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Palembang terhadap Darmanto Effendi dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri, yang berinisial ER. 

Supendi menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya terasa janggal karena berlangsung sangat cepat, sehingga terkesan dipaksakan. 

"Hari ini klien kami dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, dan hari ini juga klien kami ditetapkan tersangka. Ini ada apa, terkesan ada tekanan, jelas kami keberatan," ujar Supendi. 

Selain melaporkan para penyidik hingga kanit PPA Polresta Ke Propam Polda, Supendi juga telah melayangkan surat permohonan agar perkara tersebut digelar khusus di Mapolda Sumsel. Bahkan penanganan perkara ini juga diminta untuk dialihkan ke Mapolda Sumsel.

"Kami juga meminta gelar khusus, Jelas timpang berat sebelah, kami butuh keterbukaan dan keadilan." tegasnya yang juga sudah melaporkan balik pelapor dalam kasus ini. 

Diketahui, Darmanto yang tercatat sebagai warga Jalan HM Rasyad Nawawi, Kecamatan IT III Palembang ini juga melaporkan ER ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dihari yang sama ia ditetapkan tersangka. 

Darmanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu telah berlangsung cukup lama, tepatnya pada 20 September 2018 silam, di tempat tinggalnya.

Darmanto balik menuding, justru ia yang dianiaya oleh sang istri dengan cara dicakar dan ditusuk menggunakan kunci mobil.

“Selama ini saya sudah cukup sabar, namun melihat dia seperti itu makanya saya laporkan dia ke polisi atas kasus penganiayaan. Saya mengalami luka cakar dan robek di pergelangan tangan,” kata Darmanto saat diwawancarai

Sementara itu, kuasa hukum Darmanto, Supendi didampingi rekannya Inneke Julyana Vermarien mengatakan, awalnya korban tidak ingin melaporkan istrinya ke polisi, lantaran masih ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

“Klien kami adalah korban KDRT. Namun, karena pertimbangan menjaga keharmonisan keluarga, dia memilih diam. Tapi sekarang, klien kami justru dilaporkan dengan tuduhan penelantaran, padahal itu tidak benar,” jelas Supendi.

Dia mengatakan, kasus penelantaran anak yang dituduhkan oleh terlapor ER terhadap kliennya tidaklah benar. Sebab, selama ini Darmanto selalu memberikan nafkah sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta setiap bulannya bahkan sampai saat ini Anak dan perempuan yang masih berstatus istrinya tersebut masih menempati rumah yang ia dapat dari jerih payahnya selama ini sebagai pengusaha.

“Apa yang dia tuduhkan dan laporkan ke polisi itu tidak benar. Klien kami selalu memberikan nafkah setiap bulan. Kami ingin laporan ini segera ditindaklanjuti, keadilan harus ditegakkan,” kata Supendi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut dan akan mengkrosceknya lebih lenjut, "Betul telah kita terima laporannya, dan akan segera di tindaklanjuti oleh petugas berwenang," tegasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KDRT #Bid Propam Polda sumsel #lapor Balik # Kasus Penelantaran anak