KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya punya program sendiri dalam membentuk mental, karakter, sekaligus keterampilan anak.
Program ini disebut sebagai Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) yang berada di Kecamatan Mulyorejo dan Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Dalam asrama tersebut, anak-anak disekolahkan dengan biaya ditanggung Pemkot Surabaya.
Selain sekolah formal, anak-anak itu dibekali berbagai keterampilan. Antara lain, kewirausahaan seperti produksi makanan-minuman, ada pula olahraga seperti tinju dan sepeda, hingga wawasan kebangsaan.
Mengenai Program RIAS, Pemerhati Anak M Isa Ansori mengungkapkan perlu dioptimalkan melalui pendekatan proaktif.
Untuk itu, ia meminta Pemkot Surabaya, bersama RT, RW, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan tokoh masyarakat, untuk aktif menelusuri keberadaan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus di pelosok kota.
Tak hanya itu saja, ia juga meminta sosialisasi layanan call center khusus terus digencarkan, seperti melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Pusapaga) atau Layanan SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak). Tujuannya agar masyarakat dan orang tua dapat dengan mudah melaporkan kesulitan dalam mengelola anak-anak mereka.
“Langkah jemput bola ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelamatkan anak-anak yang telah kehilangan arah,” tegasnya pada Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya RIAS adalah kehadiran negara dalam menjamin hak tumbuh kembang setiap anak.
Inisiatif proaktif sangatlah penting agar mereka dapat berkembang dalam lingkungan yang positif dan terlindungi dari potensi risiko sosial.
RIAS, yang terintegrasi dengan Kampung Anak Negeri dan Asrama Bibit Unggul, hadir sebagai fasilitas komprehensif.
"Di sini, anak-anak bermasalah mendapatkan pendampingan sosial, pendidikan karakter, keterampilan hidup, hingga terapi psikososial intensif. Ini bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan sebuah model penanganan terpadu yang dirancang untuk membentuk kembali karakter dan masa depan mereka,” kata Isa.
Isa Ansori juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh ragu untuk menempatkan anak-anak ini di asrama demi menyelamatkan mereka dan meringankan beban keluarga.
"Tindakan ini bukan penghukuman. Ini adalah intervensi penuh cinta dan tanggung jawab negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 21, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak yang mengalami masalah sosial,” jelasnya.
Isa Ansori menambahkan, Surabaya telah memulai langkah berani ini. Kini, tantangannya adalah memastikan pendekatan ini terus diperkuat. Ia berharap anggaran diperbesar, jumlah pengasuh ditambah, standar pembinaan ditingkatkan, dan jangkauan program diperluas ke seluruh kota.
"Di tengah tantangan zaman, menyelamatkan satu anak dari kehancuran adalah menyelamatkan generasi. Surabaya tidak hanya sedang membangun trotoar, jalan, dan gedung. Surabaya sedang membangun peradaban dan RIAS menjadi salah satu fondasi pentingnya,” pungkasnya. (*)