Pupuk Tak Lagi Subsidi

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Rudi

30 Maret 2023 07:16 30 Mar 2023 07:16

Thumbnail Pupuk Tak Lagi Subsidi Watermark Ketik
Salah satu jenis pupuk nonsubsidi yang dijual di toko pupuk di Pagaralam. (Foto; Al/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – Pasca dicabutnya kebijakan pupuk subsidi, ternyata menuai ketidakadilan di kalangan petani. Sebelumnya pupuk bisa dibeli dengan harga terjangkau, kini beberapa jenis pupuk dasar justru harganya  ‘selangit’ dan tidak mampu dibeli petani.

Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam, Dra Suterimawati melalui Kabid Produksi dan Sapras, Sulhadi SP Kamis (30/3) membenarkan perihal kebijakan pencabutan harga subsidi. “Perubahan tersebut diatur Kementan RI No.10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsdi di sektor pertanian,” ujarnya.

Sejak akhir 2022 harga pupuk susbsidi dicabut. Seperti ZA, NPK Phonska dan Organik. “Jadi yang disubsidi saat ini yakni Urea dan SP 36. Pembelinya adalah petani yang masuk dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” ujar dia.

Mengenai kebutuhan pupuk subsidi, jawab Sulhadi sudah ada alokasi ketersediaan selama satu tahun bagi petani di Pagaralam.

Sementara itu, Yongki (37), salah seorang petani tergabung dalam Poktan mengatakan cukup resah  dengan tingginya harga pupuk, terlebih lagi harga jual hasil pertanian sering anjlok dan  petani terus merugi.

“Padahal yang dicabut subsidinya adalah pupuk dasar yang dibutuhkan petani,” ucap petani di Kelurahan Beringjn Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara. Dulu nebus pupuknya pakai RDKK. Sejak akhir tahun lalu (2022, red) cukup memberatkan kami petani. Karena harganya mahal. ZA, NPK Phonska dan Organik Tak Lagi Subsidi,” ujarnya.

Berbeda dengan yang dikatakan Usman, pengecer pupuk subsidi Toko Dempo Makmur, jika pencabutan pupuk subsidi tidak menimbulkan gejolak di kalangan petani. “Soal dicabutnya subsidi harga tidak ada gejolak, polemiknya masih ada sebagian petani tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena tidak tergabung dalam Poktan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, jenis ZA harganya Rp340 ribu/sak (bobot 50 kg). Sedangkan NPK phonska Rp 830 ribu, demikian juga dengan pupuk organik. “Jadi untuk memenuhi kebutuhan tanam bisa menyesuaikan, karena pupuk memiliki komposisi kandungan dibutuhkan tanaman. Yang jelas harus berpedoman pada asas 5 tepat. Yakni tepat waktu, dosis, tempat dan cara,” kata Usman. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

petani susah pupuk subsidi mahal dicabut Pemerintah