KETIK, BANGKALAN – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU )Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02 Mathur Husyairi dan Jayus Salam.
MK menilai permohonan yang didalilkan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan apa yang dimohonkan. Apalagi selisih perolehan suara pasangan Lukman Fauzan cukup jauh melampaui perolehan suara pasangan Mathur Jayus sekitar 107 ribu suara.
Keluarga pasangan Bupati Bangkalan terpilih Lukman Fauzan dan para pendukungnya melakukan nonton bareng menyaksikan sidang putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi dari posko pemenangan di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan.
Bahkan Mahfud, kakak kandung Lukman Hakim tak sanggup menahan air mata haru saat Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak terhadap permohonan pomohon seluruhnya.
"Atas nama keluarga saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendukung, khususnya para ulama dan partai pengusung yang telah mendukung pasangan Lukman-Fauzan, kami juga mohon maaf apabila selama pilkada kemaren banyak kekurangan,” ucapnya, Selasa 04 Februari 2025.
Ke depan ia berharap kepada seluruh masyarakat Bangkalan dan para pendukung, khususnya para ulama untuk terus mendampingi dan mengarahkan Lukman-Fauzan sehingga bisa benar-benar membangun Bangkalan lebih baik lagi.
“Tanpa kebersamaan dan masukan dari semua pihak, maka akan sulit untuk mewujudkan visi-misi yang diusung pasangan Lukman-Fauzan,” jelasnya.
Sementara calon Bupati Bangkalan nomor urut 02 Mathur Husyairi menyatakan menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangkalan 2024.
Sebagai warga negara, dirinya sudah menggunakan hak politik dan hak hukumnya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024 sampai ke tingkatan Mahkamah Konstitusi.
“Karena hari ini adalah putusan ketetapan dismissal, maka saya sebagai warga negara, sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, menerima putusan MK ini dengan lapang dada," ungkap Mathur.
"Harus kita akui, kita terima dan kita laksanakan putusan itu, dan Ini akan menjadi acuan dan inspirasi tentunya untuk generasi muda yang akan datang,” tegasnya.(*)