KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi melarang perusahaan menetapkan batas usia dalam lowongan pekerjaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 2 Mei 2025.
Surat tersebut telah disebarkan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur sebagai upaya mendorong dunia usaha lebih inklusif terhadap pencari kerja.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mendukung penuh adanya SE Gubernur Jatim mengenai batas usia pekerja.
Menurutnya kebijakan tersebut adalah langkah progresif yang patut diapresiasi.
"Ini adalah sinyal kuat bahwa diskriminasi berbasis usia sudah saatnya ditinggalkan. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk keberpihakan pada hak-hak pekerja," kata Cahyo saat dihubungi pada Selasa 13 Mei 2025.
Menurutnya, SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Khofifah sangat relevan dengan kondisi Surabaya yang memiliki jumlah angkatan kerja usia matang yang besar, namun kerap tersisih hanya karena faktor umur.
"Surabaya butuh tenaga kerja berpengalaman. Dengan menghapus batasan usia, kita membuka ruang kontribusi produktif yang selama ini tertutup," tutut Politisi PKS ini.
Meski SE tidak bersifat mengikat secara hukum, Cahyo menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi intensif agar kebijakan ini tidak berakhir sebatas formalitas.
"Kami akan rekomendasikan Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan isi dan semangat SE ini secara masif, terutama kepada BUMD dan mitra kerja Pemkot,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga akan membuka kanal pengaduan publik bagi para pekerja yang menemukan praktik diskriminatif di lapangan.
Cahyo juga mengimbau apabila nantinya ditemukan perda atau regulasi turunan yang bertentangan dengan semangat kesetaraan kesempatan kerja itu, pihaknya akan mendorong revisi atau pencabutan pasal-pasal tersebut.
"Kami ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. Siapa pun, tanpa memandang usia, punya hak untuk bekerja dan dihargai," tegas alumnus magister ilmu Hukum, Universitas Narotama, Surabaya itu.
Lebih jauh, Komisi A juga siap mendorong revisi regulasi daerah yang masih memuat ketentuan diskriminatif. Melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), DPRD akan mengkaji ulang seluruh perda yang bertentangan dengan semangat kesetaraan.
Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi yang ingin menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil.
"Kami terbuka untuk kolaborasi dengan akademisi, praktisi, hingga kelompok masyarakat sipil demi menciptakan regulasi yang benar-benar berpihak pada pekerja. Kalau perlu, kita bentuk Perwali atau bahkan Perda baru," pungkas Cahyo.(*)
Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penuh SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Pekerja
13 Mei 2025 19:20 13 Mei 2025 19:20


Tags:
SE Gubernur Jatim SE batas usia pekerja SE Gubernur Khofifah Komisi A Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo PKS SurabayaBaca Juga:
Diabetes Mengintai Usia Muda, Ini Tips Dokter FK Untag untuk MencegahnyaBaca Juga:
Identitas Pria Jatuh dari Tunjungan Plaza Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab KematianBaca Juga:
Wanita 27 Tahun Tewas Terlindas Mobil Box di Jalan Ciliwung SurabayaBaca Juga:
Komisi C DPRD Surabaya Desak Pemkot untuk Tindak Tegas Warga yang Tak Mau Pindah dari Bantaran Sungai KalianakBaca Juga:
Terbongkar! Modus Pura-pura Muntah Komplotan Copet Angkot di SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

13 Mei 2025 20:20
Long Weekend, Wisata Heritage Surabaya Tutup, DPRD: Ini Jadi Image yang Negatif

13 Mei 2025 20:00
Kadindik Jatim: SMAN 2 Taruna Pamong Praja Resmi Terima 200 Murid Baru

13 Mei 2025 19:20
Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penuh SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Pekerja

13 Mei 2025 19:08
Diabetes Mengintai Usia Muda, Ini Tips Dokter FK Untag untuk Mencegahnya

13 Mei 2025 18:21
Revitalisasi Seni Jalanan, Untag Surabaya Tawarkan Beasiswa lewat Lomba Sketsa Lukis Koblen

13 Mei 2025 17:24
Karantina Jatim Pastikan Hewan Kurban dari Bali dan NTT Sehat

Trend Terkini

8 Mei 2025 18:04
Warga di Jombang Klaim Tak Pernah Jual Sertifikat Rumah, Kini Terancam Diambil Perusahaan

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

9 Mei 2025 15:03
Lahan Hotel Bintang Lima di Pacitan Ternyata Milik Perorangan, Bukan Aset Pemkab

9 Mei 2025 20:24
Konektivitas Angkutan Kereta Api Meningkat, Ekonomi Kota Madiun Kian Menguat

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter
Trend Terkini

8 Mei 2025 18:04
Warga di Jombang Klaim Tak Pernah Jual Sertifikat Rumah, Kini Terancam Diambil Perusahaan

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

9 Mei 2025 15:03
Lahan Hotel Bintang Lima di Pacitan Ternyata Milik Perorangan, Bukan Aset Pemkab

9 Mei 2025 20:24
Konektivitas Angkutan Kereta Api Meningkat, Ekonomi Kota Madiun Kian Menguat

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

