Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penuh SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Pekerja

13 Mei 2025 19:20 13 Mei 2025 19:20

Thumbnail Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penuh SE Gubernur Jatim Soal Batas Usia Pekerja
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi melarang perusahaan menetapkan batas usia dalam lowongan pekerjaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 2 Mei 2025.

Surat tersebut telah disebarkan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur sebagai upaya mendorong dunia usaha lebih inklusif terhadap pencari kerja.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mendukung penuh adanya SE Gubernur Jatim mengenai batas usia pekerja.

Menurutnya kebijakan tersebut adalah langkah progresif yang patut diapresiasi.

"Ini adalah sinyal kuat bahwa diskriminasi berbasis usia sudah saatnya ditinggalkan. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk keberpihakan pada hak-hak pekerja," kata Cahyo saat dihubungi pada Selasa 13 Mei 2025.

Menurutnya, SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Khofifah sangat relevan dengan kondisi Surabaya yang memiliki jumlah angkatan kerja usia matang yang besar, namun kerap tersisih hanya karena faktor umur.

"Surabaya butuh tenaga kerja berpengalaman. Dengan menghapus batasan usia, kita membuka ruang kontribusi produktif yang selama ini tertutup," tutut Politisi PKS ini.

Meski SE tidak bersifat mengikat secara hukum, Cahyo menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi intensif agar kebijakan ini tidak berakhir sebatas formalitas.

"Kami akan rekomendasikan Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan isi dan semangat SE ini secara masif, terutama kepada BUMD dan mitra kerja Pemkot,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga akan membuka kanal pengaduan publik bagi para pekerja yang menemukan praktik diskriminatif di lapangan.

Cahyo juga mengimbau apabila nantinya ditemukan perda atau regulasi turunan yang bertentangan dengan semangat kesetaraan kesempatan kerja itu, pihaknya akan mendorong revisi atau pencabutan pasal-pasal tersebut.

"Kami ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. Siapa pun, tanpa memandang usia, punya hak untuk bekerja dan dihargai," tegas alumnus magister ilmu Hukum, Universitas Narotama, Surabaya itu.

Lebih jauh, Komisi A juga siap mendorong revisi regulasi daerah yang masih memuat ketentuan diskriminatif. Melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), DPRD akan mengkaji ulang seluruh perda yang bertentangan dengan semangat kesetaraan.

Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi yang ingin menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil.

"Kami terbuka untuk kolaborasi dengan akademisi, praktisi, hingga kelompok masyarakat sipil demi menciptakan regulasi yang benar-benar berpihak pada pekerja. Kalau perlu, kita bentuk Perwali atau bahkan Perda baru," pungkas Cahyo.(*)

Tombol Google News

Tags:

SE Gubernur Jatim SE batas usia pekerja SE Gubernur Khofifah Komisi A Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo PKS Surabaya