Rencanakan Serangan Bom, 4 Siswa di Hongkong Dihukum  

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

25 Mei 2023 22:40 25 Mei 2023 22:40

Thumbnail Rencanakan Serangan Bom, 4 Siswa di Hongkong Dihukum   Watermark Ketik
Ilustrasi. Penangkapan 4 siswa Hongkong yang merencanakan pengeboman. (Foto: istockphoto)

KETIK, JAKARTA – Empat siswa di Hongkong dijatuhi hukuman mulai dari rehabilitasi hingga penjara karena  merencanakan serangan bom di ruang publik.

Pengadilan Hongkong memutuskan satu pelajar tertua dipenjara selama lima tahun, sementara tiga pelajar lainnya ditempatkan di pusat rehabilitasi remaja.

Hakim senior Alex Lee menyatakan terdakwa bernama Alexander Au terbukti 'lebih bersalah' karena terlibat dalam menyewa ruangan, merencanakan dan mempersiapkan, serta mengintai gedung yang telah ditargetkan.

Dengan pertimbangan tersebut, Lee memutuskan menghukum Au dengan lima tahun dan delapan bulan penjara.
Tiga terdakwa lainnya ditetapkan sebagai "kaki tangan" dalam konspirasi dan akan dikirim ke pusat rehabilitasi remaja.

Belum diketahui sampai kapan ketiganya berada di tempat tersebut. Lama waktu rehabilitasi disebut bergantung pada evaluasi oleh petugas. Biasanya, pusat rehabilitasi menampung anak usia 14 sampai 20 tahun hingga tiga tahun.

Empat pelajar ini merupakan siswa yang kini berusia 17 -- 21 tahun. Mereka merupakan anggota kelompok yang disebut kelompok yang mempromosikan kemerdekaan dari China.

Mereka juga menyerukan perlawanan terhadap undang-undang keamanan Tiongkok yang diberlakukan di Hongkong pada 2020. Undang-undang itu dibuat untuk meredam perbedaan pendapat di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, kelompok itu  diduga berencana meledakkan bom menggunakan bahan peledak TATP pada 2021, dan akan diledakkan di area publik termasuk gedung pengadilan.

Polisi Hongkong lalu menangkap mereka pada Juli di tahun yang sama, sebelum mereka bisa mendapatkan bahan-bahan peledak tersebut.

Pada bulan ini, kelompok tersebut mengaku bersalah atas tuduhan "konspirasi untuk menyebabkan ledakan". Mereka membantah tuduhan "konspirasi untuk melakukan aksi teroris."

Di bawah undang-undang Hongkong, orang yang melakukan tuduhan pertama bisa dipenjara hingga 20 tahun. Sementara tuduhan kedua bisa menjebloskan seseorang hingga seumur hidup.(*)

Tombol Google News

Tags:

4 suswa hong kong bom