Saksi Sebut Nama Mantan Kalapas Kusnan dalam Sidang Dugaan Pungli Lapas Cebongan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

22 Januari 2025 11:39 22 Jan 2025 11:39

Thumbnail Saksi Sebut Nama Mantan Kalapas Kusnan dalam Sidang Dugaan Pungli Lapas Cebongan Watermark Ketik
Sidang perkara dugaan pungli di PN Tipikor Yogyakarta dengan terdakwa Michael Raditya Praja (paling kanan) mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Lapas Cebongan, Sleman, DIY menghadirkan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Jalan Soepomo, Janturan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (21/01/2025) dengan terdakwa Michael Raditya Praja (MRP) mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman.

Pada sidang kemarin menghadirkan 4 orang saksi. Salah satu saksi Putra Makna memberikan sejumlah kesaksian. Salah satunya untuk memasukkan perangkat elektronik seperti laptop dan handphone harus mengeluarkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah.

Saksi Putra menyebutkan awalnya dirinya masuk ke Lapas Cebongan terlebih dahulu "diospek" di ruang registrasi di sebuah ruangan yang menurutnya lembab, air sangat terbatas dan air kotor sehingga dirinya kena penyakit kulit.

Salah satu napi bernama Tito memiliki kedekatan dengan terdakwa MRP. Sehingga dianggap sebagai "pengendali" sejumlah napi di Lapas Cebongan.

Saksi Putra Makna membuat software aplikasi. Tentunya butuh perangkat seperti laptop. Butuh waktu sekitar 20 hari untuk membuat software aplikasi tersebut. Untuk membuat software aplikasi saksi Putra berada di ruangan terdakwa MRP.

Untuk memasukkan laptop, saksi Putra Makna yang merupakan mantan napi ini harus mengeluarkan uang sebesar Rp43 juta. Uang sejumlah Rp43 juta dimasukkan ke dalam amplop bersamaan dengan laptop dan perangkat lainnya.

Namun, menurut Tito uang tersebut tidak sejumlah itu tetapi hanya Rp30an juta. Sehingga Tito meminta uang lagi sebesar Rp15 juta ke saksi Putra Makna.

Foto JPU dari Kejari Sleman dan berkas perkara terdakwa Michael Raditya Praja (MRP) mantan KPLP Cebongan Sleman, Selasa 21 Januari 2025.  (Foto: Bahar / Ketik.co.id)JPU dari Kejari Sleman dan berkas perkara terdakwa Michael Raditya Praja (MRP) mantan KPLP Cebongan Sleman, Selasa 21 Januari 2025. (Foto: Bahar / Ketik.co.id)

Uang sejumlah Rp15 juta tersebut dimasukkan lewat HP dan modem. Sejumlah uang tersebut menurut kesaksian Putra Makna diberikan ke Kalapas Cebongan saat itu Kusnan melalui terdakwa MRP.

Setelah sejumlah uang itu diterima oleh terdakwa MRP kemudian naik ke atas ruangan pak Kusnan.

Untuk membuat software aplikasi dibutuhkan uang sebesar dari Rp75 juta menjadi Rp200 juta. Dengan alasan pembagian saat ini dianggap tidak rata. Yang membuat rincian Tito dan terdakwa MRP. Dari rincian tersebut ada uang Rp500 ribu/hari untuk uang rokok bagi regu pengaman. Selain itu juga ada uang katering sebesar Rp. 25 juta.

Sepekan sebelumnya JPU menghadirkan Tito sebagai saksi. Dalam kesaksiannya Tito menekankan saat mendekam di LP Cebongan, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Terdakwa MRP.

Adapun dalihnya uang tersebut diminta terdakwa MRP untuk keperluan Kalapas Cebongan yang saat itu dijabat oleh Kusnan. Sedangkan modusnya sebut Tito di muka persidangan, jika tidak dipenuhi maka dirinya akan dipindah ke LP Nusakambangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pungli Lapas Cebongan LP Cebongan Pengadilan Tipikor Yogyakarta Mantan Kalapas Cebongan KPLP Cebongan Tindak Pidana Korupsi