KETIK, SURABAYA – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produsen Minyakita Palsu yang ada di Sampang dan Surabaya. Dalam aksinya, produsen tersebut memasukkan minyak goreng curah yang dimasukkan kedalam kemasan Minyakita serta beratnya pun dikurangi.
"Kami membongkar produsen minyak kita palsu yang berada di dua daerah Sampang dan Surabaya dengan memasukkan minyak curah kedalam kemasan Minyakita serta mengurangi isi dalam kemasan," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budhi Hermanto, Rabu, 12 Maret 2025.
Kecurigaan polisi setelah menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik bahkan jurigen. Kecurigaan itu terkait indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar.
Polisi mengamankan truk yang membawa Minyakita palsu, Rabu, 12 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Saat itu Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.
Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Budhi.
Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025.
Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter. "Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter," kata Budhi.
Saat dilakukan pemeriksaan polisi mendapati gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucap Budhi. (*)