Satpol PP Kota Malang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

16 November 2023 08:30 16 Nov 2023 08:30

Thumbnail Satpol PP Kota Malang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Watermark Ketik
Penertiban reklame milik PDI- Perjuangan di Jalan Trunojoyo oleh Satpol PP Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Satpol PP Kota Malang kembali mealkukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) untuk Pemilu 2024. Penertiban menyasar reklame bahan kampanye yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Rahmat Hidayah selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang menjelaskan penertiban tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

"Satpol PP bersama Bawaslu Kota Malang, TNI/Polri dan OPD terkait mulai 16-18 November 2023 melakukan penertiban APS dan bahan kampanye. Dasarnya kita surat dari Bawaslu Provinsi untuk penertiban dari Bawaslu Kota harus koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban," ujar Rahmat pada Kamis (16/11/2023).

Sebelum penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang, Bawaslu telah berkirim surat pada pemilik reklame untuk penertiban mandiri. Setelah 14 hari, barulah Bawaslu Kota Malang kembali menyurati Satpol PP untuk melkukan penindakan reklame APS yang tersisa.

"14 November 2023 Bawaslu Kota Malang mengirim surat permohonan penertiban. Sebelum kampanye tanggal 28 November 2023 nanti, berdasarkan koordinasi, kewenangan masih melekat di Satpol PP Kota Malang terkait reklame," lanjutnya.

Foto Penertiban reklame milik PSI dan PDI-P di kawasan perempatan Lapangan Rampal. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)Penertiban reklame milik PSI dan PDI-P di kawasan perempatan Lapangan Rampal. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik terlarang di Kota Malang. Mulai dari memaku dan mengikat reklame di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan lampu lalu lintas.

Reklame juga dilarang untuk dipasang di trotoar, sebab dapat mengganggi fungsi dan kenyamanan pejalan kaki. Termasuk di kawasan persimpangan, baik itu pertigaan maupun perempatan, sebab dinilai memgganggi pengendara dan lalu lintas.

"Reklame itu harus punya konstruksi sendiri. Kecuali jika di traffic light meskipun ada konstruksi sendiri namun tetap kita amankan karena mengganggu jalannya lalu lintas," jelasnya.

Pemasangan reklame APS juga dilarang di drainase serta taman dan median jalan. Satpol PP juga akan meringkus reklame yang terpasag di kawasan monumen. Kondisi tersebut mampu menghilangkan estetika Kota Malang dan hanya menjadi sampah visual. 

"Kita prioritaskan dulu sama reklame jenis insidentil. Sedangkan untuk reklame jenis tetap, permanen, akan kami komunikasikan dengan Dinas Perizinan (Disnaker PMPTSP) terkait sudah berizin atau tidak," sebutnya.

Sebagai informasi, penertiban telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang di beberapa titik seperti sepanjang Jalan Kahuripan, Jalan Trunojoyo, perempatan Lapangan Rampal, kawasan Kecamatan Blimbing, dan lainnya.

Banyak APS yang ditertibkan oleh Satpol PP, termasuk reklame bergambarkan wajah Ketua Umum Partai PDI-Perjuangan Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan reklame milik partai politik berserta calon-calon anggota legislatif lainnya.

"Kemarin Satpol PP sudah menertibkan 300 lebih reklame, dan Bawaslu sendiri ada 700 lebih yang ditertibkan. Itu semua tersebar di seluruh titik di Kota Malang," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penertiban reklame politik pemilu2024 Satpol PP Kota Malang Kota Malang Alat Peraga Sosialisasi Pemilu alat peraga kampanye