Pemkot Surabaya Targetkan Bebas Nikah Siri 2025 Lewat Isbat Massal

22 Juni 2025 17:48 22 Jun 2025 17:48

Thumbnail Pemkot Surabaya Targetkan Bebas Nikah Siri 2025 Lewat Isbat Massal
Pagelaran nikah massal di Pemkot Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya tengah gencar melakukan program isbat nikah massal bagi pasangan yang sebelumnya menikah tanpa pencatatan negara (nikah siri).

Melalui skema inovatif bernama Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), kolaborasi Dispendukcapil, Pengadilan Agama (PA), dan Kementerian Agama dijalankan untuk melegalkan semua pernikahan siri hingga Agustus 2025.

Program ini sudah dijalankan dari tahun 2021, isbat nikah massal ini mempermudah masyarakat dengan menghadirkan layanan terpadu dalam satu lokasi. Mulai dari sidang isbat, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menekankan pentingnya isbat nikah sebagai bentuk perlindungan hukum, terutama bagi anak hasil pernikahan yang tidak tercatat negara.

"Jika pasangan menikah secara siri dan memiliki anak, nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Hal ini berdampak pada hak anak, termasuk hak waris, serta berdampak pada indeks pembangunan manusia," ujar Eddy Christijanto, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut Eddy, pasangan yang telah menjalani isbat nikah akan memperoleh buku nikah resmi, dan status pernikahannya akan tercatat sesuai dengan waktu sebenarnya mereka menikah.

Selain itu, akta kelahiran anak pun akan diperbarui dengan mencantumkan kedua orang tua berdasarkan keputusan isbat dari PA.

"Anak akan memperoleh kepastian hukum sebagai anak dari seorang ayah dan ibu, bukan hanya anak dari seorang ibu. Ini penting untuk masa depan mereka," tuturnya.

Eddy mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya saat ini tengah melakukan pendataan pasangan nikah siri melalui camat dan lurah. Targetnya, seluruh pasangan yang memenuhi syarat akan mengikuti sidang isbat massal yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.

"Kami ingin di tahun 2025 semua pasangan yang menikah siri sudah diisbatkan. Tahun 2026, kami harap tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara," imbuh Eddy.
 
Namun, pasangan yang ingin mengikuti isbat nikah dalam program Lontong Kupang, harus memenuhi persyaratan. Eddy menyebut yang pertama adalah program ini diprioritaskan bagi pasangan yang keduanya ber-KTP Surabaya.

"Yang kedua, salah satu adalah KTP Surabaya, misal istri Surabaya, Suami luar Surabaya atau sebaliknya. Dan yang ketiga, peristiwa nikah sirinya terjadi di Surabaya," bebernya.
 
Eddy menjelaskan bahwa pasangan yang menikah siri di luar Surabaya, tidak bisa mengikuti program isbat massal Pemkot Surabaya. Namun, mereka bisa mengikuti isbat nikah dengan diarahkan langsung ke Pengadilan Agama.
 
“Kalau peristiwanya terjadi di luar Surabaya, maka proses isbat tidak bisa dilakukan lewat Lontong Kupang, karena harus diputus oleh majelis hakim di pengadilan,” jelas Eddy.
 
Eddy menambahkan bahwa isbat nikah yang dihelat Pemkot Surabaya tidak hanya menyasar pasangan yang telah memiliki anak. Sebab, legalisasi pernikahan juga penting untuk menghindari sengketa waris dan masalah administratif lainnya di masa depan.
 
"Ketika pasangan meninggal dunia dan tidak ada pernikahan resmi, pasti akan terjadi perebutan harta waris antara keluarga. Maka dari itu, ini adalah bentuk kepastian hukum dan perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Surabaya Nikah siri Lontonh Kupang Suranbaya Kadispensukcapil Surabaya bebas nikah siri 2025 pemkot