KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di bawah 18 tahun di Kota Surabaya.
“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak," katanya, Minggu 22 Juni 2025.
"Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” imbuhnya.
Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selanjutnya, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/penanggung jawab.
“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.
Selama jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya Komunitas Punk, gangster, balap liar, napza, dan lain-lainnya.
“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” imbuhnya.
Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama. Selanjutnya, akan ada pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua/penanggung jawab.
Sanksi lain yang dapat diberikan termasuk kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait.
“Orang tua/penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerukan pembinaan dan pengawasan bersama dalam penerapan jam malam ini melalui beberapa upaya.
Antara lain, menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)/Jogo Tonggo Suroboyo di masing-masing wilayah, dengan fokus pada perlindungan anak.
“Orang tua/penanggung jawab wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat," tegas Eri.
Menurutntmya, orang tua juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan.
Orang tua juga diharapkan memberikan edukasi kepada anak terkait pencegahan dan konsekuensi hukum dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Menerapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” jelas Eri.
Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pengawasan dan pembinaan yang ramah anak.
Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait bertanggung jawab terhadap sosialisasi, implementasi, dan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.
“Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” pungkasnya. (*)
Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib Pulang Pukul 22.00 WIB
22 Juni 2025 18:28 22 Jun 2025 18:28

Rangkuman Berita:
Surabaya terapkan jam malam (22.00-04.00) bagi anak di bawah 18 tahun melalui SE No. 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Tujuannya melindungi dari kenakalan remaja dan mendukung kegiatan positif. Ada pengecualian untuk kegiatan sekolah, agama, keluarga, atau kondisi darurat. Pelanggar akan dibina, orang tua diberi sanksi kelas parenting. Masyarakat diimbau aktif mengawasi.

Tags:
Pemkot Surabaya Eri Cahyadi jam malam anak SE Wali Kota Surabaya jam malam anak di bawah 18 tahun anak Surabaya Kota ramah anakBaca Juga:
Pemkot Surabaya Targetkan Bebas Nikah Siri 2025 Lewat Isbat MassalBaca Juga:
Komisi A DPRD Dukung Pemkot Surabaya Brantas Rokok Ilegal, Harap Ada Penjagaan di PerbatasanBaca Juga:
Anak di Surabaya Keluyuran Setelah Jam 10 Malam? Siap-Siap Orang Tua DipanggilBaca Juga:
Kasus KDRT di Surabaya, Kepala DP3AK Ungkap PenyebabnyaBaca Juga:
Sekretaris Pansus RPJMD Desak Pemkot Surabaya Cermat Susun Target PADBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

22 Juni 2025 20:05
Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Ajak Kader Wujudkan Ajaran Bung Karno, Harus Jadi Solusi Rakyat!

22 Juni 2025 19:31
Profil Wamenaker RI Immanuel Ebenezer, Aktivis Sosial yang Kini Jadi 'Tukang Dobrak' Kabinet Prabowo

22 Juni 2025 19:08
Baru di Surabaya! Wisata Offroad Hutan Cemara Pakal, Ini Harga Tiket dan Fasilitasnya

22 Juni 2025 17:48
Pemkot Surabaya Targetkan Bebas Nikah Siri 2025 Lewat Isbat Massal

20 Juni 2025 21:20
Komisi A DPRD Dukung Pemkot Surabaya Brantas Rokok Ilegal, Harap Ada Penjagaan di Perbatasan

20 Juni 2025 17:54
Peringati Bulan Bung Karno, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Baca Puisi Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Trend Terkini

17 Jun 2025 10:55
Di Balik Megahnya Pagelaran Blitar Djadoel dan Kehadiran Wapres Gibran, PKL Lokal Hanya Jadi Penonton

17 Jun 2025 15:08
Lulus Program SPPI, Rifki Azhar Siap Mengabdi Lewat SPPG di Aceh Singkil

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

17 Jun 2025 12:29
Pemkot Blitar Akhirnya Gratiskan Stand PKL Bazar Jadoel 2025, Pedagang: “Wong Cilik Iso Gumuyu”
Trend Terkini

17 Jun 2025 10:55
Di Balik Megahnya Pagelaran Blitar Djadoel dan Kehadiran Wapres Gibran, PKL Lokal Hanya Jadi Penonton

17 Jun 2025 15:08
Lulus Program SPPI, Rifki Azhar Siap Mengabdi Lewat SPPG di Aceh Singkil

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

17 Jun 2025 12:29
Pemkot Blitar Akhirnya Gratiskan Stand PKL Bazar Jadoel 2025, Pedagang: “Wong Cilik Iso Gumuyu”

