KETIK, YOGYAKARTA – Belum lama ini sempat viral telah terjadi kecurangan di sejumlah SPBU di wilayah Sleman dan diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
Saat dilakukan pengecekan pada akhir bulan November lalu ternyata ditemukan alat 'tambahan' semacam manipulator atau PCB di pompa bensin ini yang berakibat terjadi pengurangan takaran BBM.
Persoalan tersebut menarik perhatian Menteri Perdagangan, Budi Santoso yang kemudian mengecek secara langsung langsung, satu SPBU di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 10, Ngaglik, Sleman.
Dari hasil pengawasan saat itu diketahui jumlah pengurangan takaran BBM mencapai 600 ml setiap 20 liternya.
Mengantisipasi dampak persoalan tersebut, jelang perayaan Natal dan tahun baru 2025 mendatang. Pemerintah Kabupaten Sleman, memastikan SPBU di wilayah Kabupaten Sleman siap melayani masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih memastikan tidak ada kasus serupa yang terjadi,
Tera/tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal juga bertujuan untuk memastikan alat ukur yang berada di wilayah Kabupaten Sleman khususnya alat ukur di SPBU masih dalam keadaan baik dan layak.
"Kelayakan alat ukur ini didapatkan dari kegiatan pengawasan UTTP di wilayah Kabupaten Sleman menjelang Hari Besar Kenegaraan Nasional Natal dan Tahun Baru tahun 2024. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan mulai dari minggu pertama bulan Desember sampai dengan minggu ke-4 bulan Desember atau menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru," ungkap Mae Rusmi.
Pemerintah Kabupaten Sleman, memastikan SPBU di wilayah Kabupaten Sleman siap melayani masyarakat.(Foto: Humas Pemkab Sleman / Ketik.co.id)
Untuk diketahui total sebanyak 51 SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Sleman sampai dengan bulan Desember tahun 2024 semuanya sudah dilaksanakan tera/tera ulang untuk pompa ukur BBM.
Dari 51 SPBU tersebut, terdapat 1 SPBU yang masih dilakukan penyegelan atau penutupan dari Kementerian Perdagangan melalui PPNS Direktorat Metrologi, yaitu SPBU 44.555.08 yang beralamat di Jl Kaliurang km 10 Ngaglik Sleman.
Penutupan penyelidikan masih dilakukan atas dugaan ditemukannya alat tambahan pada dispenser SPBU tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara itu Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengungkapkan, terlepas dari kasus tersebut, ia bersama jajaran terkait secara langsung telah melakukan tinjauan dan pengawasan yang ketat bagi SPBU di Sleman.
Kesiapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa pasca pelayanan tera/tera ulang UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) khususnya untuk SPBU di wilayah Kabupaten Sleman selesai dilaksanakan.
"Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa di SPBU lain. Karena selain terdapat sanksi, masalah ini juga akan menciderai kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Danang Maharsa meyakinkan masyarakat yang ada di Sleman maupun dari luar tidak ragu lagi membeli BBM di beberapa SPBU di Sleman. Karena setelah kejadian (temuan alat tambahan), dirinya bersama dinas terkait melakukan pengawasan secara ketat sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. (*)