Sidang Perdana Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Jember Ditunda

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

21 Maret 2024 10:00 21 Mar 2024 10:00

Thumbnail Sidang Perdana Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Jember Ditunda Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana (21/3/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar sidang perdana pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu pada Kamis (21/3/2024) siang.

Namun sidang yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, harus ditunda hingga besok Jumat (22/3/2024) siang.

“Sidang awal kita rencana hari ini pembacaan pokok laporan dari pelapor atas nama Ibnu Mahmud Bilalludin. Dan kasus ini pelimpahan dari Bawaslu RI,” ujar Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana.

Pembacaan pokok laporan ditunda sebab pihak pelapor menyatakan belum siap soal pokok-pokok laporan yang akan dibacakan.

“Sesuai dengan mekanisme, Bawaslu memberikan satu kali lagi perbaikan berkas laporan. Dengan catatan tidak merubah materi pokok,” imbuh Sanda.

Kasus limpahan Bawaslu RI tersebut baru diterima secara resmi Bawaslu kabupaten pada tanggal 16 Maret 2024. Sementara pihak terlapor adalah PPK Sumberbaru.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang pelanggaran administrasi pemilu Bawaslu Jember perdana Ditunda Jember pemilu2024 Pileg2024