KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar sidang perdana pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu pada Kamis (21/3/2024) siang.
Namun sidang yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.16/III/2024, harus ditunda hingga besok Jumat (22/3/2024) siang.
“Sidang awal kita rencana hari ini pembacaan pokok laporan dari pelapor atas nama Ibnu Mahmud Bilalludin. Dan kasus ini pelimpahan dari Bawaslu RI,” ujar Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana.
Pembacaan pokok laporan ditunda sebab pihak pelapor menyatakan belum siap soal pokok-pokok laporan yang akan dibacakan.
“Sesuai dengan mekanisme, Bawaslu memberikan satu kali lagi perbaikan berkas laporan. Dengan catatan tidak merubah materi pokok,” imbuh Sanda.
Kasus limpahan Bawaslu RI tersebut baru diterima secara resmi Bawaslu kabupaten pada tanggal 16 Maret 2024. Sementara pihak terlapor adalah PPK Sumberbaru.(*)