KETIK, CILEGON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon melarang SD dan SMP yang ada di wilayah tersebut untuk menggelar kegiatan study tour dan wisuda Perpisahan kelas akhir.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila saat ditanya wartawan usai mengumpulkan kepala SD dan SMP se-Kota Cilegon di Gedung Training Center, Lingkungan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin, 24 Maret 2025.
Heni menyatakan, pihaknya harus melaksanakan hal tersebut sesuai dengan arah Wali Kota Cilegon. "Ya kita mengikuti arahan pimpinan," terang Heni kepada media.
Heni menjelaskan, mulai tahun ini SD dan SMP yang ada di Kota Cilegon sudah tidak boleh melaksanakan studi tour dan wisuda Perpisahan.
"Ini bukan cuma arahan Pak Wali. Tapi juga arahan dari Gubernur Provinsi Banten," ujar Heni.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikbud Kota Cilegon Suhanda mengatakan, jika masih ada sekolah yang menggelar studi tour akan langsung diberikan sanksi.
"Begitu pun dengan acara pelepasan siswa kelas akhir atau yang biasa disebut acara perpisahan (wisuda). Jika masih ada yang menggelar acara perpisahan seperti wisuda, maka sekolah tersebut akan langsung diberikan sanksi," ucapnya.
Adapun terkait sanksinya apa, kata Suhanda, akan dikaji dan dipertimbangkan kemudian. "Yang jelas tahun ini sudah tidak ada lagi yang namanya study tour dan perpisahan," tandasnya. (*)