Tak Hanya Penahanan Ijazah, Disnakertrans Surabaya Temukan Perusahaan Tahan Akta Kelahiran

24 April 2025 15:35 24 Apr 2025 15:35

Thumbnail Tak Hanya Penahanan Ijazah, Disnakertrans Surabaya Temukan Perusahaan Tahan Akta Kelahiran
Kepala Disnakertrans Surabaya, Achmad Zaini. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Surabaya Achmad Zaini kembali mengungkap praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan di wilayahnya.

Kali ini, bukan hanya ijazah yang ditahan oleh pihak perusahaan, tetapi juga dokumen penting lain seperti akta kelahiran.

Temuan ini terungkap setelah Disnakertrans menerima sejumlah laporan dari Posko yang sudah dibuka Wali Kota Surabaya dari karyawan yang merasa dirugikan.

Achmad menyebutkan bahwa ada laporan salah satu perusahaan di Surabaya menahan akta kelahiran.

Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan.

"Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran," jelasnya pada Kamis 24 April 2025.
 
Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis 24 April 2025 pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja.

Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.
 
"Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian," kata Achmad Zaini.
 
Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya.

Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.
 
"Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," ujarnya.
 
Menurut Zaini, Wali Kota Eri Cahyadi, secara khusus menginstruksikan agar penyelesaian kasus penahanan ijazah dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya.

"Saya diperintah Pak Wali Kota Eri jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Achmad Zaini perusahaan penahan ijazah perusahaan penahanan akta Disnakertrans Surabaya Surabaya Laporan warga