Jaksa Tetapkan Konglomerat Palembang dan Purna BPN Tersangka Korupsi Jalan Tol Betung Jambi

6 Maret 2025 21:20 6 Mar 2025 21:20

Thumbnail Jaksa Tetapkan Konglomerat Palembang dan Purna BPN Tersangka Korupsi Jalan Tol Betung Jambi Watermark Ketik
Roy Riadi, Kajari Muba usai menetapkan Tersangka kasus Jalan tol Betung-Jambi, Kamis sore, 06 Maret 2025. (Foto: Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan H Alim, konglomerat ternama di Palembang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. 

Selain itu, Kejari Muba juga menetapkan Amin Mansyur, mantan pegawai atau pensiunan BPN Muba sebagai tersangka kasus yang sama. 

"Kami menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka. HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024," ujar Kajari Muba, Roy Riadi, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis, 06 Maret 2025. 

Penetapan tersangka keduanya berdasarkan surat :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025 dan surat : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025. 

Menurut Roy, penetapan tersangka keduanya berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dijelaskan Roy, bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa yang pernah berkarir di KPK ini. 

Tim Penyidik sebelumnya telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dan 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan.

"Kami juga melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana," sambung Roy. 

Selain itu, dijelaskan Roy pada hari ini Kejari Muba meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara ke Tahap Penyidikan. 

Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat.

Penyidik korps Adhyaksa juga melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 ha

"Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha, Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha," papar Roy.

Dengan total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.

Dilanjutkan Roy, untuk tersangka HA dimana Tersangka sedang dalam keadan sakit, pihaknya akan memanggil lagi dalam waktu dekat.

"Akan kita layangkan surat pemanggilan resmi," tegas Roy sembari menuturkan untuk kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kejari Muba korupsi jalan tol Halim pengusaha Palembang