Tergiur Cuan, Selebgram Asal Jepara Diciduk Polisi Gegara Endorse Judi Online

7 Maret 2025 11:36 7 Mar 2025 11:36

Thumbnail Tergiur Cuan, Selebgram Asal Jepara Diciduk Polisi Gegara Endorse Judi Online Watermark Ketik
Tersangka VR (baju biru) saat dihadirkan dalam Konferensi Pers kasus Promosi Judi Online di Mapolres Jepara, pada Kamis, 6 Maret 2025. (Foto: Humas Polres Jepara)

KETIK, JEPARA – Niat mencari cuan lewat media sosial berujung jerat hukum bagi seorang selebgram asal Jepara berinisial VR (19). Wanita asal Kecamatan Keling ini ditangkap polisi karena nekat mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online di media sosial, khususnya oleh para selebgram dan influencer di Jepara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, terbukti bahwa tersangka secara aktif mempromosikan situs judi online melalui Instagram miliknya, yang memiliki lebih dari 17 ribu pengikut," ujar AKP Wildan didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna beserta jajaran saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Jepara, pada Kamis 6 Maret 2025.

Menurutnya, VR mendapat keuntungan dari setiap orang yang bergabung melalui tautan yang ia bagikan. Dengan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas promosi tersebut.

VR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah kurungan penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, VR mengakui bahwa dirinya telah menjalani bisnis sebagai afiliator judi online selama satu tahun terakhir. Ia tertarik menjadi promotor lantaran mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dan tergiur dengan bayaran yang dijanjikan.

"Sudah satu tahun promosi situs judi online. Setiap hari saya unggah di Instagram Story dua kali dalam 24 jam," ungkap VR.

Meskipun menyadari bahwa promosi judi online melanggar aturan, VR tetap melakukannya karena tidak memerlukan modal besar dan menghasilkan uang dengan mudah.

Selama setahun menjalani bisnis ilegal ini, ia mengaku sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp5 juta, yang sebagian besar digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi.

"Saya tergiur uangnya, uangnya buat beli baju," ujarnya dengan nada menyesal.

Polisi mengimbau masyarakat, terutama para pengguna media sosial, agar tidak tergiur menjadi promotor judi online karena konsekuensinya berat.

Polres Jepara juga menegaskan akan terus memantau aktivitas serupa di dunia maya dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam promosi atau praktik perjudian online.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jepara Polres Jepara Satreskrim Jepara Selebgram Jepara endorse judi online promosi judol afiliator judi online kasus judi online promosi ilegal afiliator judol promosi situs ilegal tindak pidana ITE