Teror Kepala Babi hingga Kepala Manusia untuk Pers Indonesia

26 Maret 2025 09:47 26 Mar 2025 09:47

Thumbnail Teror Kepala Babi hingga Kepala Manusia untuk Pers Indonesia Watermark Ketik
Oleh: Sudirman*

Paket box kardus berisi kepala babi yang dikirim ke Redaksi Majalah Tempo membuat heboh sekaligus menuai kritik tajam berbagai kalangan. Para pengamat sampai pegiat media sosial menilai ini peringatan bahwa kebebasan pers Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Selain kiriman kepala babi, beberapa hari kemudian ada kiriman lagi bangkai tikus. Bangkai binatang ini juga dikemas rapi dalam kardus. Sasaran kiriman tersebut masih ditujukan kepada redaktur konten podcast Bocor Alus Majalah Tempo.

Apakah intimidasi dan teror di atas ada kaitannya dengan pemberitaan Tempo yang tajam dan sering viral di media sosial? Misalnya, kasus pagar laut Tangerang sepanjang 31 km, korupsi Pertamax oplos Pertamina, atau yang terbaru tentang pengesahan UU TNI oleh DPR-RI.

Saya kira intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi pada era sekarang. Pada saat pemerintahan orde baru, intimidasi-intimidasi lebih sering dialami para jurnalis.

Sabagai contoh, di masa orde baru ada kasus serupa dengan yang dialami Tempo. Pada 1983 terjadi teror terhadap Harian Suara Indonesia yang terbit di Kota Malang.

Insiden yang terjadi pada tahun itu ditujukan kepada Peter Rohi, Redaktur Pelaksana harian tersebut. Dia mendapat kiriman paket berupa kepala manusia yang diletakkan di depan pintu masuk kantor Suara Indonesia.

Sayang, kala itu belum ada media online atau medsos. Sehingga pemberitaan kasus tersebut terbatas pada media cetak dan majalah saja. Tidak seheboh sekarang.

Pada saat terjadi teror kiriman kepala manusia tersebut, negeri ini sedang heboh dilanda adanya rentetan pembunuhan. Yaitu, peristiwa yang dikenal sebagai kasus Petrus (Penembak  Misterius).

Waktu itu, Petrus terjadi di beberapa kota Indonesia. Seperti diketahui, sasaran Petrus adalah para preman kelas kakap dan pemalak yang merugikan masyarakat.

Saya ketika masa orde baru masih bekerja sebagai jurnalis lapangan merangkap redaktur berita kota di koran Jawa Pos. Kantor harian ini sekitar tahun 1986-an berada di Karah Agung, Surabaya.

Saat itu juga pernah terjadi intimidasi dari sekelompok organisasi masyarakat (ormas). Kelompok ormas dengan seragam kebanggaannya memblokir lokasi kantor kami. Namun, pihak manajemen menyambut mereka dengan baik hati. Beberapa personel ormas yang menduduki kantor saat itu malah diberi makan dan minum.

Intimidasi ini berawal hanya karena kesalahpahaman dalam penulisan berita. Kelompok ormas tersebut menduduki kantor kami selama hampir lima hari. Namun, untungnya kegiatan keredaksian dan distribusi koran setiap hari tetap lancar.

Alhamduliah, berkat pengertian dan saling menyadari, akhirnya pendudukan kantor berakhir damai. Usut punya usut, kelompok ormas tersebut sejatinya hanya ingin menunjukkan jati diri mereka.

Ada juga salah satu intimidasi lain yang saya ingat saat masih bekerja di sana. Pada suatu sore, ruang redaksi didatangi seorang perwira pertama dari satuan elit yang bermarkas di Surabaya Selatan.

Tentara berbaju loreng itu datang lengkap dengan pakaian PDL (Pakaian Dinas Lapangan) memakai sabuk kolring lengkap dengan pistolnya. Ketika di depan pintu ruang redaksi dengan keras dia berkata, “Bila berita yang dimuat tidak anda tulis ulang, akan saya hadapkan komandan.” Oknum tentara ini mengintimidasi saya dengan alasan atas perintah komandan.

Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis memang sampai sekarang “Belum dalam keadaan baik-baik.”

Terbaru, kejadian yang viral di media sosial saat para jurnalis meliput demo tentang  UU TNI yang baru disahkan. Peristiwa yang menimpa dua junalis itu terjadi beberapa hari lalu di depan Gedung Grahadi, Jalan Pemuda, Surabaya.

Petugas oknum dari kepolisian dengan “arogan” meminta paksa HP jurnalis yang sedang mengabadikan mahasiswa yang diinterogasi petugas kepolisian.

Meskipun petugas mengamankan demo dalam keadaan capek, mereka wajib mengerti tugas pers sewaktu melakukan peliputan berita. Paling tidak, harus tahu Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan Pers. Dalam UU itu disebut pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Berdasarkan catatan Dewan Pers, pada tahun 2023 terjadi 89 kasus di media. Rinciannya 83 kasus individu, 5 serangan terhadap jurnalis dan 15 media jadi korban.

Sementara catatan dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) pada tahun 2024 terdapat 73 kasus kekerasan/intimidasi terhadap jurnalis. Kasus tertinggi 20 kekerasan fisik dan pembunuhan jurnalis satu kasus.

Semoga intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis segera berakhir dan terwujud Kemerdekaan Kebebasan Pers yang Hakiki. (*)

*) Sudirman adalah Jurnalis senior dan anggota Dewan Redaksi Ketik.co.id 
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected].
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sudirman Kekerasan Jurnalis Teror Kepala Babi Teror Tempo uu pers no 40 oknum aparat