KETIK, SLEMAN – Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial MA (20), pelaku tabrak lari yang berwajah S (45) di Ring road Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Sleman.
Fakta terungkap, MA mengemudi mobil sambil beraktivitas seksual bersama temannya, inisial N.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, pemicu peristiwa tabrak lari pada 11 November 2024 tersebut akibat aktivitas oral seks serta dalam kondisi mabuk.
“Pengemudi terlibat aktivitas seksual, yakni oral seks, sepanjang jalan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN. Ini jelas sangat berbahaya dan mengganggu konsentrasi,” katanya, Sabtu 16 November 2024.
Kepolisian menjerat MA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dikenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan kematian dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan,” katanya.
Kronologi peristiwa itu bermula saat mengendarai MA mobil bersama seorang temannya. Setibanya di lokasi kejadian, sekitar pukul 04.15 WIB, kendaraan tersebut menabrak S, seorang berkebutuhan khusus. Berdasarkan keterangan keluarga korban, rutinitas S memang kerap bangun dini hari untuk jalan-jalan kemudian menuju masjid untuk shalat Subuh.
“Kami menemukan rekaman CCTV pukul 04.00 WIB (dini hari) korban masih sehat walafiat berjalan di tepi jalan ring road utara. Ya ini masih dalam proses investigasi, yang pasti mereka mengendarai kendaraan roda empat mobil,” tuturnya.
"Ya mobil juga sudah kami amankan, sudah ditemukan keseimbangan dengan peristiwa yang ada, bempernya rusak kacanya pecah begitu ya dan ini sudah bisa kami pastikan adalah tabrak lari," imbuhnya.
Terkait kondisi korban yang ditemukan sudah berada di lahan kosong jauh dari jalan, Ardi belum dapat memastikan lebih lanjut.
"Jika perlu juga nanti kami akan melakukan rekonstruksi. Apakah posisi korban saat ditemukan itu memang karena pentalan akibat hantaman kendaraan atau memang dipindahkan oleh pelaku," ungkapnya.