KETIK, SERANG – Pada 2025 bantuan Provinsi Banten bakal merealisasikan bantuan ke Pemerintah Desa Rp100 juta per Desa. Bantuan tersebut berkonsentrasi utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu diungkap Pj Gubernur Banten A Damenta usai menerima audiensi DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, kepada media, Jumat, 27 Desember 2024.
“Istilahnya bantuan keuangan, Bantuan Provinsi Banten telah disesuaikan kembali,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, A Damenta menekankan bahwa bantuan keuangan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Sehingga esensi pemanfaatan perlu difokuskan melalui evaluasi.
“Tapi ada beberapa Desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada SDM. Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan Banprov tercapai,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD APDESI Provinsi Banten Uhadi mengungkapkan, APDESI Banten selalu kompak dan bersatu.
Hari ini APDESI Banten bersama jajaran pengurus melakukan silaturahmi ke Pj Gubernur sebagai pembina APDESI, sekaligus mengaspirasikan bantuan Pemprov Banten Rp100 juta per Desa.
Hal senada juga diungkap Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik bahwa DPD APDESI Provinsi Banten aspirasikan bantuan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa tetap Rp100 juta sesuai aspirasi para anggota.
Seperti dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, saat ini APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Dirinya mengungkapkan, pada tahun anggaran 2025 ke depan 1.238 desa semua Pemerintah Desa di Provinsi Banten mampu menyerap bantuan. Pasalnya, pada tahun anggaran 2024, ada 10 desa yang tidak menyerap bantuan Provinsi.
“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal, serta Pemerintah Desa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sarannya.
Dijelaskan pula oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina untuk bantuan keuangan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis).
Dikatakan Nina, dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi Spesifik dan Sensitif, Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pembuatan Jamban Keluarga minimal 10 KPM per Desa.
Selanjutnya, bantuan operasional PKK dan Posyandu, Penguatan Kapasitas Kades BPD dan Sekdes, penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum), Sosialisasi dan Pencegahan TB Paru, Pembuatan Website/Pengembangan Digitalisasi, Pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya.
Dirinya juga mengingatkan, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan.
"Pemerintah Desa bisa memanfaatkan dana desa untuk program Desa sebagai lumbung pangan," tandasnya. (*)