Tindaklanjuti Dua Kasus Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Pacitan Beberkan Hasil Penelusuran

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

19 Oktober 2024 15:46 19 Okt 2024 15:46

Thumbnail Tindaklanjuti Dua Kasus Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Pacitan Beberkan Hasil Penelusuran Watermark Ketik
Fajar Dino Prawika, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pacitan (tengah) dalam kegiatan rapat kerja teknis, 19 Oktober 2024. (Foto: Bawaslu for Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengeluarkan siaran pers nomor 03/HMS/SP/10/2024 pada 15 Oktober 2024, terkait hasil penelusuran dua dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Kasus pertama melibatkan Kepala Desa Ploso, Kecamatan Punung, Agus, yang videonya memicu kekhawatiran terkait potensi pelanggaran kampanye, dan kasus kedua terkait unggahan foto ASN di Kecamatan Pringkuku.

Dalam kasus di Kecamatan Punung, Bawaslu menerima informasi awal berupa video yang menampilkan Agus mengucapkan terima kasih dan ajakan melanjutkan program. 

Setelah ditelusuri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Punung dengan nomor 079/LHP/PM.01.02/JI.18.03/07/X/2024, diketahui bahwa video tersebut merupakan ungkapan terima kasih kepada Bupati Pacitan atas pembangunan sarana air bersih di Desa Ploso, yang sangat membantu enam titik desa yang sebelumnya mengalami kekeringan.

Agus, setelah menerima imbauan dari Bawaslu Pacitan, bersedia men-take down video tersebut guna menghindari potensi kesalahpahaman atau pelanggaran aturan kampanye Pilkada 2024.

Sementara itu, di Kecamatan Pringkuku, dugaan pelanggaran muncul setelah Bawaslu menerima informasi terkait unggahan foto oleh seorang ASN yang menampilkan simbol tangan yang diduga sebagai bentuk dukungan politik.

Penelusuran dengan nomor 028-LHP-PM.01.02.JI-18.02-1-X-2024 mengungkap bahwa simbol tersebut adalah salam literasi, dan tidak ada keterkaitan dengan kegiatan politik Pilkada saat ini.

Fajar Dino Prawika selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pacitan, menegaskan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional.

"Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Pacitan. Setiap informasi yang berpotensi melanggar aturan akan kami telusuri dengan teliti dan bijak," ungkap Fajar Dino dalam keterangannya.

Bawaslu juga mengimbau ASN untuk tidak menggunakan gestur yang bisa ditafsirkan sebagai dukungan politik selama masa kampanye.

Bawaslu mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran, guna memastikan Pilkada 2024 berlangsung adil dan transparan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Bawaslu Pacitan ASN Pacitan ASN Pilkada