Uci Flowdea dan Kuasa Hukum Pihak Hermes Beberkan Fakta Penting 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

26 Januari 2023 15:15 26 Jan 2023 15:15

Thumbnail Uci Flowdea dan Kuasa Hukum Pihak Hermes Beberkan Fakta Penting  Watermark Ketik
Uci Flowdea saat hadir sebagai saksi kunci dalam sidang perkara dugaan penjualan tas Hermes palsu di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).(Shinta Miranda Sari/KETIK)

KETIK, SURABAYA – Sosialita sekaligus pengusaha Uci Flowdea hadir sebagai saksi kunci dalam sidang perkara dugaan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp1,3 miliar.

Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi tersebut berlangsung Ruang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). 

Saksi lain yang dihadirkan adalah Rizki Firmansyah selaku asisten pribadi Uci. Sedangkan saksi fakta adalah Lukman Hakim Basyir. Ia juga merupakan kuasa Hermes. Sementara Medina Zein selaku terdakwa mengikuti persidangan secara online. 

Majelis hakim juga mendatangkan bukti-bukti berupa dokumen serta sembilan buah tas dalam boks. Antara lain Hermes Kelly 25, Hermes Kelly 20 Blue Sapphire, Hermes Proco dan Hermes Rose Sakura. 

Uci Flowdea yang baru saja pulang dari Eropa menjelaskan, bahwa kedatangannya dalam sidang karena merasa tertipu dengan pembelian barang berupa tas dari Medina Zein. 

"Ia bilang barang itu asli tapi ternyata palsu," kata Uci menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. 

Uci lalu menjelaskan kronologi menjawab pertanyaan JPU. Ia mengatakan, terdakwa menawarkan sejumlah barang kepadanya melalui chat WhatsApp dan voice note serta foto barang pada 28 Juli 2021. 

"Ia (Medina, red) berbicara bahwa mau jual barang koleksinya pribadi beli di Counter Hermes. Saya tanya apa barang ini aman? Dijawab 100 persen asli," tambah Uci. 

Medina Zein kemudian meyakinkan Uci bahwa semua tas tersebut dibeli di counter Hermes dengan mengirim 3  foto tas berbagai seri. Foto tersebut disertai masing-masing harga. 

"Ada harga Rp150 juta, Rp50 juta lainnya saya lupa," katanya. 

Uci mengaku merasa tertarik dengan penawaran tersebut karena saat itu terdakwa mengatakan sedang membutuhkan uang untuk biaya. Apalagi dalam kondisi pandemi. Tapi sebelum barang dikirim, kata Uci, terdakwa langsung meminta DP atau uang muka. 

Uci lalu mentransfer sebesar Rp50 juta pada 30 Juli 2021 ke rekening atas nama Ruda Mimi. 

"Setelah DP tersebut ia menawarkan tas-tas lain dan langsung negosiasi," ucapnya. 

Tas kemudian diantar ke rumah Uci di Graha Family oleh asisten Medina bernama Aini pada tanggal 30 Juli 2021 namun tak cocok dan dikembalikan.

Uci menambahkan, terdakwa menawarkan empat barang lagi. Dengan penawaran tas Hermes tersebut, Uci meminta invoice bukti pembelian dari Hermes. Terdakwa lantas mengirim foto invoice dan barang. 

Keempat tas tersebut langsung dibayar oleh Uci Flowdea melalui transfer ke rekening beberapa orang dalam jumlah berbeda hingga terakhir 5 Agustus 2023. Rekening tersebut atas nama Ruda Mimi, Medina Global, Medina Zein, dan Louis Effendy. Uci juga membawa bukti transfer rekening koran dalam persidangan ini. 

Uci total mengirim uang sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar ke rekening dengan nama-nama berbeda atas persetujuan Medina Zein. 

Tas selanjutnya diantar pada tanggal 4 sampai tanggal 5 Agustus 2021. Di rumah tersebut juga ada asisten pribadi Uci bernama Rizki. 

Saat tas datang, Uci tidak memiliki pikiran negatif. Ia percaya bahwa tas tersebut merupakan koleksi Medina. Meskipun ia sempat ragu karena invoice terlalu tipis. Namun, kata Uci, terdakwa meyakinkan lewat chat bahwa tas itu 1000 persen asli. 

Dalam persidangan, Uci juga mengatakan bahwa lima tas lain pada awalnya berniat ia bayar lewat sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Karena saat tas ketiga datang ia mengaku curiga. 

Ketika lima tas itu sampai, Uci merasa janggal. Sebagai loyalis Hermes selama 15 tahun, ia merasa aneh.

"Saya hanya melihat saja. Saya merasa tas tidak sama dengan yang saya miliki," ungkap Uci 

"Tidak masuk di feeling saya, saya bilang ke pengirimnya bahwa tas ini akan saya cek," sambungnya. 

Karena keraguan itu, ia lalu meminta pembatalan dan pengembalian uang. Namun permintaan itu tak berbuah manis. Uci juga meminta asisten melakukan penagihan kepada kepada terdakwa. 

"Saya tiap hari nyuruh asisten bahkan saya sendiri nagih," tandas Uci dalam persidangan. 

Setelah satu bulan tak ada itikad baik, kasus ini pun terekspos media. Uci kemudian mengaku mendapat somasi hingga ancaman verbal hingga membuatnya marah dan melapor ke Polrestabes Surabaya pada September 2022. 

"BAP pada bulan sembilan dan bulan sepuluh saya serahkan barang bukti ke Polrestabes Surabaya," ungkapnya. 

Ia juga membawa bukti foto karena dalam foto ada tanggal dan waktu pengambilan gambar. 

Sementara dalam persidangan ini juga ditunjukkan tas Hermes berbagai seri yang diduga palsu. 

"Total tas sembilan. Pada awalnya sepuluh. Satu saya kembalikan karena tidak cocok," katanya. 

Sampai saat ini Uci mengaku tidak ada pengembalian uang maupun  itikad baik dari pihak terdakwa. 

Total uang yang telah diberikan kepada terdakwa adalah sebesar hampir Rp1,3 miliar. Beberapa melalui rekening perantara atas persetujuan Medina Zein. 

Medina Tak Banyak Membantah 

Pada persidangan ini, JPU bertanya kepada terdakwa dengan menunjukkan tas-tas tersebut. JPU memastikan bahwa terdakwa mengenali barang menjawab apakah ia masih ingat tas-tas itu. 

Terdakwa menjawab tidak yakin pada tas pertama dan menjawab tahu saat jaksa menunjukkan tas kedua. 

Selain Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua Gede Agung Pranata juga melontarkan sejumlah pertanyaan dalam persidangan ini. 

Gede bertanya kepada terdakwa apakah ada yang salah atau perlu ditambahkan dalam keterangan Uci saat agenda kesaksian, Medina memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi kunci tidak ada yang salah. Hanya saja ia mencoba meralat tahun perkenalan. Terdakwa mengaku pernah bertemu Uci pada 2020.

Namun pernyataan Medina dibantah oleh Uci dan ia mengaku bahwa masih menyimpan chattingan mereka berdua pada awal perkenalan. 

Uci mengatakan mengenal Medina pada 2021 dan hanya bertemu sekali. Ia juga mendapat informasi bahwa Medina adalah kolektor tas. Namun Uci hanya mengenal reputasi terdakwa dari YouTube maupun televisi. 

"Saat terdakwa menawarkan tas itu, saya tidak punya pikiran buruk pada Medina Zein," ungkap Uci menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Gede Agung Pranata. 

Medina juga mengatakan bahwa sang suami mencoba menggantikan kerugian tersebut dengan sebuah unit rumah berlokasi di Bandung. Akan tetapi Uci mengaku tidak pernah mendapatkan penawaran seperti itu. 

"Nggak ada itu," tandasnya.

"Bahkan, saya yang membuka pintu perdamaian tapi akhirnya Lukman (suami Medina) hubungi saya. Lalu saya meminta suaminya membuat proposal biar ada bukti. (Tapi) kalau nggak sesuai dengan kemauan saya ngapain? Kalau dicicil 500 ribu gimana? Saya nggak mau, saya maunya kontan. Kembalikan nama baik saya," ujar Uci Flowdea yang baru pertama kali ini datang dalam persidangan selama dua bulan proses berjalan. 

Surat Pernyataan Pihak Hermes 

Kuasa Hukum Hermes, Lukman Hakim Basir sebagai saksi fakta menjelaskan kepada Hakim Ketua Gede Agung Pranata bahwa kantor hukum tempat ia bekerja mendapat kuasa dari Hermes sejak 2011. Seperti melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang melanggar. 

"Setiap perusahaan Hermes di negara-negara memiliki perwakilan ahli tersendiri," katanya. 

Lukman menjelaskan, bahwa Hermes tidak mempunyai cabang di Indonesia. Saat ada permintaan pemeriksaan keaslian tas kali ini, pihak Hermes hanya meminta foto guna proses pemeriksaan oleh ahli terkait di sana.

Foto itu oleh saksi fakta diambil sebanyak dua kali. Salah satunya di butik Hermes Indonesia. Lukman mengatakan bahwa tas tersebut sudah berada di butik ketika ia datang. 

"Karena memang ada instruksi dari klien kami untuk melihat lalu kami datang ke butik kami foto kami kirim ke klien. Lalu kami komunikasi dengan klien, kemudian juga ada video call untuk menunjukkan tas tersebut," katanya. 

Berdasarkan keterangan saksi fakta tidak ada informasi khusus dari klien (Hermes) mengenai ciri keaslian tas. 

"Kalau sepengetahuan saya dari klien memang ada invoice, ada box tapi untuk kartu atau sertifikat keaslian itu tidak," tandasnya. 

Sehingga saksi fakta hanya menerima surat pernyataan dari Hermes tentang hasil pemeriksaan tas tersebut. 

"Dari fisiknya memang sudah bisa disimpulkan," katanya. 

Ia mengatakan bahwa memang ada permintaan agar tas-tas tersebut dikirim ke Hermes untuk dicek keasliannya. Karena di dunia ini hanya ada dua orang yang bisa membuktikan keaslian tas Hermes. 

"Secara komunikasi diserahkan kepada kami. Apakah dikirim ke Paris atau tidak saya memang pernah beberapa kali diminta mengirim barang tapi untuk khusus barang ini memang tidak perlu," ucapnya. 

Selaku kuasa hukum, Lukman juga sudah menyampaikan untuk mengirim ke pihak Hermes. 

"Tapi memang pada saat itu kondisinya karena memang pihak ahli yang tinggal di Paris akan sulit sekali untuk datang ke Indonesia," kata dia. 

Saat hakim anggota menanyakan keaslian invoice, Lukman mengaku tidak ingat. 

"Saya tidak ingat apakah invoice itu palsu atau asli. Tapi dari fisiknya Hermes sudah bisa menyimpulkan palsu, tidak sampai ke invoicenya," kata saksi.

Surat keterangan yang dikirim oleh Hermes  ada cap dan tanda tangan serta keterangan bahwa tas tersebut tidak otentik. 

"Dokumen tersebut dilegalisasi di Prancis dan Indonesia. Sudah dipastikan bahwa tas tidak asli," ucap Lukman dalam sidang yang juga menghadirkan Uci Flowdea tersebut.(*) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Uci Flowdea Tas Hermes PN Surabaya Medina Zein Hermes