KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya bakal memanggil pengusaha dan pengelola mal buntut viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin menjelaskan adanya temuan ini menggambarkan bahwa pihak pemkot tidak jeli terhadap aturan minuman beralkohol.
"Ya terkait es krim alkohol bahwa Kota Surabaya membuktikan belum secara keseluruhan bersih dari alkohol," terang Anggota Komisi A pada Rabu 9 April 2025.
Bang Udin sapaan akrabnya mendorong agar penegak hukum memberikan sanksi yang berat bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Bukan hanya memberikan teguran atau kemudian sanksi yang tidak pasti tapi berikanlah teguran dan sanksi atau punishment yang sehingga itu membuat masyarakat atau siapapun itu
Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang seperti ini lagi," ujar Bang Udin.
Mengenai keberlanjutan dari temuan ini, Udin menyebut nantinya pihak pemilik usaha dan pengelola mal akan dilakukan pemanggilan oleh Komisi A DPRD Surabaya.
"Itu sudah kita bahas di rapat internal tadi pagi bahwa kita akan menyoroti itu dan akan memanggil pihak-pihak terkait itu untuk kemudian dimintai keterangan itu. Sehingga ada kejelasan selanjutnya, tidak hanya kita ini sebagai pemadam kebakaran, tapi bagaimana kemudian mengantisipasi agar ini tidak terjadi," terang Udin.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
"Penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol," papar Eri.
Regulasi tersebut berisi berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.
"Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya," ujarnya.
Eri menyebut regulasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang dapat berdampak pada masyarakat.
"Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Eri menuturkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol.
"Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol," pungkasnya(*)
Viral Es Krim Beralkohol, DPRD Sebut Pemkot Surabaya Tidak Jeli
9 April 2025 22:52 9 Apr 2025 22:52


Tags:
Es krim alkohol DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin es krim mal Surabaya Komisi ABaca Juga:
DPRD Surabaya Beri Catatan Khusus untuk Calon Sekda Kota SurabayaBaca Juga:
Komisi D DPRD Surabaya Bakal Dalami Soal Perobohan Cagar Budaya di Jalan Raya DarmoBaca Juga:
DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemkot Buntut Pembongkaran Bangunan Cagar BudayaBaca Juga:
Komisi C DPRD Surabaya Soroti Keluhan Warga Soal TPS di Jetis KulonBaca Juga:
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Perdalam Solusi Pengendalian Banjir Berbasis AlamBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

4 Juni 2025 20:00
Komunitas Pemerhati Sejarah Surabaya Ungkap Bangunan Jl Darmo Bersifat Kawasan Cagar Budaya

4 Juni 2025 19:46
Dinkes Kota Surabaya Siaga Covid-19 Meski Belum Ada Kasus

4 Juni 2025 19:45
Pemkot Surabaya Tegaskan Bangunan Jl Darmo Bukan Cagar Budaya

4 Juni 2025 18:10
Tangan yang Dulu Menghancurkan, Kini Dijabat dengan Harapan, Pertemuan Umar Patek dan Penyintas Bom Bali

4 Juni 2025 14:30
Dari Teroris ke Peracik Kopi, Kisah Perjalanan Umar Patek di Balik Lahirnya Kopi Ramu 1966

3 Juni 2025 19:10
DPRD Surabaya Beri Catatan Khusus untuk Calon Sekda Kota Surabaya

Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

31 Mei 2025 16:55
Berikut Daftar Pejabat Baru di Pemkot Surabaya, Fikser Tak Lagi Jabat Kasatpol PP

1 Jun 2025 12:02
Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti

29 Mei 2025 10:12
Resmi Mendaftar, Ini 5 Calon Sekda Simeulue
Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

3 Jun 2025 16:02
Top! Zakia Elfira Siswi SMAN 1 Kalidawir Tulungagung Sukses Tembus UI di SNBT 2025

31 Mei 2025 16:55
Berikut Daftar Pejabat Baru di Pemkot Surabaya, Fikser Tak Lagi Jabat Kasatpol PP

1 Jun 2025 12:02
Pertamina di Persimpangan: Kegagalan Restrukturisasi dan Suara Pekerja yang Terbukti

29 Mei 2025 10:12
Resmi Mendaftar, Ini 5 Calon Sekda Simeulue

