KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya bakal memanggil pengusaha dan pengelola mal buntut viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin menjelaskan adanya temuan ini menggambarkan bahwa pihak pemkot tidak jeli terhadap aturan minuman beralkohol.
"Ya terkait es krim alkohol bahwa Kota Surabaya membuktikan belum secara keseluruhan bersih dari alkohol," terang Anggota Komisi A pada Rabu 9 April 2025.
Bang Udin sapaan akrabnya mendorong agar penegak hukum memberikan sanksi yang berat bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Bukan hanya memberikan teguran atau kemudian sanksi yang tidak pasti tapi berikanlah teguran dan sanksi atau punishment yang sehingga itu membuat masyarakat atau siapapun itu
Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang seperti ini lagi," ujar Bang Udin.
Mengenai keberlanjutan dari temuan ini, Udin menyebut nantinya pihak pemilik usaha dan pengelola mal akan dilakukan pemanggilan oleh Komisi A DPRD Surabaya.
"Itu sudah kita bahas di rapat internal tadi pagi bahwa kita akan menyoroti itu dan akan memanggil pihak-pihak terkait itu untuk kemudian dimintai keterangan itu. Sehingga ada kejelasan selanjutnya, tidak hanya kita ini sebagai pemadam kebakaran, tapi bagaimana kemudian mengantisipasi agar ini tidak terjadi," terang Udin.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
"Penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol," papar Eri.
Regulasi tersebut berisi berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.
"Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya," ujarnya.
Eri menyebut regulasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang dapat berdampak pada masyarakat.
"Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Eri menuturkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol.
"Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol," pungkasnya(*)
Viral Es Krim Beralkohol, DPRD Sebut Pemkot Surabaya Tidak Jeli
9 April 2025 22:52 9 Apr 2025 22:52



Tags:
Es krim alkohol DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin es krim mal Surabaya Komisi ABaca Juga:
DLH Kota Malang Siapkan Rp300 Juta untuk Penanganan Pohon Terdampak Proyek Drainase Jalan SoehatBaca Juga:
Revisi Perda PKL Belum Masuk Prolegda Kota MalangBaca Juga:
PKL Kota Malang Didorong Punya Legalitas, Pemerintah Tawarkan Sertifikasi HalalBaca Juga:
Sering Jadi Sasaran Penertiban, Asosiasi PKL Kota Malang Ingin Tempat Berjualan yang LayakBaca Juga:
Mall Jadi Etalase Produk UMKM Kota Malang, Dongkrak Daya Saing Produk LokalBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

12 April 2025 18:00
JCI Persembahkan Talkshow Amal Bersama Lo Kheng Hong

12 April 2025 17:30
DPRD Surabaya Desak Anggaran Pembangunan RS Surabaya Selatan Digeser ke RS BDH

11 April 2025 15:24
Kronologi Lengkap, Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan Polisi dan Dituduh Penipu

11 April 2025 09:40
Tarif Impor AS Bikin Geger, Ini Solusi Strategis dari Pakar Ekonomi Internasional Unair

11 April 2025 09:27
Agus Imam Sonhaji, Doktor Baru dengan Misi Reformasi Pelayanan Publik

11 April 2025 09:01
Unair Resmi Buka Jalur Mandiri Prestasi, Berikut Syarat Pendaftaran hingga Biaya UKT

Trend Terkini

9 April 2025 11:10
Viral di Medsos, Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

6 April 2025 19:50
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Pemalang, Bupati Siapkan Lahan 5 Hektare

10 April 2025 16:49
Sukseskan Program Jabar Nyaah Ka Indung, Bupati Bandung Serukan 17.900 ASN Pemkab Bandung Punya Ibu Asuh

10 April 2025 12:51
Pilkades Serentak di Sampang Berpotensi Ditunda hingga 2027, Ini Penyebabnya
Trend Terkini

9 April 2025 11:10
Viral di Medsos, Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

6 April 2025 19:50
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Pemalang, Bupati Siapkan Lahan 5 Hektare

10 April 2025 16:49
Sukseskan Program Jabar Nyaah Ka Indung, Bupati Bandung Serukan 17.900 ASN Pemkab Bandung Punya Ibu Asuh

10 April 2025 12:51
Pilkades Serentak di Sampang Berpotensi Ditunda hingga 2027, Ini Penyebabnya
