KETIK, SURABAYA – Sebanyak 15.086 warga binaan beragama Islam diusulkan mendapatkan remisi khusus dalam rangka hari raya Idulfitri 2025.
Remisi yang diberikan dengan pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Pengusulan remisi khusus Idulfitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Kadiyono menjelaskan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas, juga mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jatim yang mengalami overkapasitas hunian hingga 105 persen," terangnya.
Pengurangan beban tersebut kata Kadiyono karena jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 75 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.
"Saat ini ada 27.592 warga binaan kami, 20.063 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," urai Kadiyono.
Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya. Jika nanti disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 81 warga binaan yang bisa langsung bebas.
"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana umum, dengan 7.612 orang, namun meski pelaku tindak pidana khusus lebih kecil dengan 7.474 orang, namun kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diusulkan dapat remisi juga mendominasi," terang Kadiyono.
Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 7.235 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 184 orang. Juga ada 20 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.
Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idulfitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," tutup Kadiyono. (*)