KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifa'i mengungkapkan temuannya soal tanah tak bertuan di wilayah Wonokromo.
Bahtiyar menyebut tanah berukuran 2 hingga 3 hektare ini masih belum ada kejelasan mengenai hak tanahnya, milik PT KAI atau milik perseorangan.
"Ya di Surabaya ini memang masalah-masalah klasik seperti surat ijo terus juga masalah dengan tanah Pertamina, tanah PT Kereta Api yang menurut kami sampai saat ini masih belum ada penyelesaian baik dari instansi terkait atau bahkan yang lainnya," jelasnya pada Selasa 11 Maret 2025.
Tanah ini sudah ditempati oleh warga Surabaya selama puluhan tahun tetapi belum ada alas hak atas tanah di wilayah tersebut.
"Mereka tidak berkontrak karena sudah hampir 50 tahun mereka menempati tempat tersebut dan tidak ada yang pernah merasa memiliki baik itu perorangan maupun itu instansi," jelas Bahtiyar.
Bahtiyar contohkan, ketika ada sebuah organisasi, perusahaan atau sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah tersebut khususnya di wilayah tanah-tanah eks PT Kereta Api atau tanah-tanah aset Pertamina biasanya diminta oleh kelurahan untuk melampirkan keterangan tanah-tanahnya.
Padahal ada beberapa daerah yang memang itu mereka berkontrak dengan BUMN, bahkan ada juga yang tidak berkontrak karena sudah hampir 50 tahun mereka menempati tempat tersebut dan tidak ada yang pernah merasa memiliki baik itu perorangan maupun itu instansi.
"Nah ketika ada hal seperti ini, ini akan menyusahkan warga masyarakat ketika melakukan proses administrasi masalah domisili," kata Bahtiyar.
Untuk itu, Bahtiyar mengatakan, perlunya langkah-langkah konkret dan bijak dari Pemkot untuk memberikan keterangan bahwa di lokasi tersebut ada bukti kepemilikan atau alas Hak.
"Mungkin ke depan setiap per dua tahun atau setahun sekali ada perpanjangan domisili untuk menghindari hal-hal yang tidak diingat kemudian hari," ucapnya.
Selain itu, Bahtiyar meminta agar Pemkot hadir karena mayoritas masalah Suat Ijo dibeberapa wilayah belum terselesaikan.
Di samping itu, perlunya koordinasi dengan kementerian dan juga dengan gubernur agar memfasilitasi dengan BUMN untuk nantinya warga masyarakat bisa mempunyai kepastian hukum terkait tanah yang ditinggali.
"Selai pemkot, pemerintah pusat juga harus hadir. Karena bagaimanapun Surabaya ini merupakan kota terbesar kedua. Nah ini kan harus diselesaikan agar ada kepastian hukum ke depannya," tandasnya.(*)