Wali Kota Eri Geram, Ternyata Hanya Satu Perahu Tambang yang Memiliki Izin

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

31 Maret 2023 02:00 31 Mar 2023 02:00

Thumbnail Wali Kota Eri Geram, Ternyata  Hanya Satu Perahu Tambang yang Memiliki Izin Watermark Ketik
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya telah melakukan evaluasi mengenai perahu tambang sesuai dengan keselamatan dan keamanan warga dalam bidang transportasi.

Maka dari itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut jika keberadaan perahu penyeberangan itu tidak memiliki izin maka tidak diizinkan beroperasi oleh Pemkot.

"Jangan ada perahu (tambang) seperti ini kalau tidak ada izinnya, karena membahayakan," tutur Eri Kamis, (30/3/2023).

Berdasarkan keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas hanya ada satu perahu tambang yang memiliki izin. Namun, Eri akan memastikan izin perahu tambang tersebut dari Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD).

"BBWS itu sudah ada rekomendasi belum dari BPTD, baru keluar dari Dinas Perhubungan. Aturan yang baru kan itu. Kalau dulu hanya BBWS saja, tapi sekarang ada (izin) keamanannya juga dari BPTD," sebutnya.

Ia menyatakan bahwa Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik jasa perahu tambang. Jika keberadaan perahu tambang itu tidak memiliki izin, maka diminta berhenti untuk beroperasi.

"Ini sudah disosialisasi, jadi mulai minggu depan sudah tidak boleh lagi (beroperasi). Selama tidak ada izin tidak boleh, kalau ada izin berarti harus ada BPTD rekom-nya keluar, izinnya keluar," tegasnya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru memastikan, mulai pekan depan seluruh perahu tambang yang tidak memiliki izin diminta untuk berhenti beroperasi. "Perahu tambang Insyaallah minggu depan sosialisasi diarahkan penutupan operasi, karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik," kata Tundjung.

Namun sebelum dilakukan penutupan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.

Menurut dia, sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang juga dikoordinasikan dengan kecamatan di wilayah setempat.

"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan, karena kan di wilayah kecamatan masing-masing. Karena kan sudah turun temurun, mereka dari dulu tidak ada izinnya," jelasnya.

Tundjung memperkirakan, ada sekitar belasan perahu tambang yang saat ini beroperasi di Kota Surabaya. Namun, dari belasan perahu tambang itu, Dishub Surabaya belum mengeluarkan izin operasional.

"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang) izin dari mana, di kami (Dishub) tidak ada," ungkapnya.

Ia juga memaparkan, jika izin operasional perahu tambang tak hanya melalui BBWS. Namun, saat ini operasional perahu tambang juga harus mendapatkan izin dari BPTD. Menurutnya, izin yang dikeluarkan BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan hingga alur pelayaran.

"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru kami, tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.

Tundjung menambahkan, pada tahun 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang. Bahkan saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena tidak laik.

"Di tahun 2019 kami sudah sama Syahbandar ke mereka. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

pemkot Perahu Tambang Eri Cahyadi Dishub BBWS BPTD izin