Warga Kota Batu Ditetapkan Tersangka Usai Protes Tanahnya Diklaim Sepihak

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

17 September 2024 11:28 17 Sep 2024 11:28

Thumbnail Warga Kota Batu Ditetapkan Tersangka Usai Protes Tanahnya Diklaim Sepihak Watermark Ketik
Joseph Aidarsjah bersama kuasa hukumnya Dodi Irawan menunjukkan surat penetapan tersangka. (Foto: dok. Joseph)

KETIK, BATU – Joseph Aidarsjah (54) warga Kota Batu, Jawa Timur dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik setelah meminta kejelasan atas tanahnya yang diklaim sepihak oleh hotel. Bahkan, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polemik ini merupakan buntut dari dugaan cacat prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ubud yang sekarang Golden Hills Hotel by Golden Tulips di Jalan Oro-Oro Ombo Kota Batu.

Dalam hal ini, Joseph ingin menagih janji kepada pihak perwakilan hotel yang telah beberapa kali mendatangi dan meminta copy sertifikat rumahnya untuk ditunjukkan kepada owner hotel untuk keperluan mengkalkulasi harga. 

Bahkan mereka sudah meminta harga netto secara tertulis dan sudah diberikan. Hanya saja, tanpa ada ikrar dan kesepakatan apa pun, sampai 7 tahun berlalu, tidak ada perkembangan apapun dari pihak hotel. 

Sejumlah langkah persuasif yang dilakukan Joseph selalu buntu dan tak pernah mendapat tanggapan dan itikad baik dari hotel. Sampai akhirnya, Joseph melayangkan surat somasi hingga dua kali, termasuk dengan membuat tembusan kepada Wali Kota Batu karena berkaitan dengan izin yang diterbitkan oleh Pemkot Batu melalui dinas terkait.

Namun, langkah ini direspons pihak hotel justru dengan melaporkan Joseph atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melakukan fitnah. Joseph disangka dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP atau pasal 311 atau pasal 317 KUHP.

"Terus terang saya kecewa dengan penetapan ini. Saya rasa tidak bijak. Saya sebagai pemilik tanah yang ingin menagih janji dari hotel, tidak ditanggapi, malah dilaporkan," katanya Selasa, 17 September 2024.

Joseph memaparkan, pada awalnya ia tidak tahu hotel Ubud waktu itu melakukan perluasan atas lahannya. Belakangan ia mengetahui bahwa terdapat dugaan komunikasi pihak hotel dengan pihak dinas perizinan di luar sepengetahuannya.

''Bahkan saat masih nama manajemen Hotel Ubud, sudah janji akan segera membayar. Mereka menarik tali rafia ke area lahan saya, sebagai tanda batas kebutuhan lahan sempadan untuk persyaratan perizinan,'' imbuhnya.

Ketidakjelasan respons manajemen ini terus berlanjut hingga berganti menjadi Golden Hills. Padahal, sejak awal kedatangan hotel kepada warga selalu disambut baik. Hingga polemik ini mencuat, Joseph mengaku tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama bahwa hotel akan mulai beroperasi.

''Tapi apa yang terjadi, malah saya yang dianggap provokator di tanah saya sendiri. Mereka yang sedari awal ngotot merayu membeli tanah saya, jangan faktanya dibalik-balik," jelasnya.

Terlepas dari itu, dalam agenda pemeriksaan saksi terlapor ke depan, ia meminta kepolisian untuk menghadirkan saksi-saksi dan mengusut tuntas keterangan mereka seobjektif dan sedetail mungkin.

"Saya meminta beberapa saksi yang di antaranya oknum pemkot yang saya sebutkan di depan penyidik agar semuanya dipanggil," jelasnya.

Joseph membeberkan jika beberapa saksi tersebut merupakan saksi kunci dalam proses pengurusan IMB hotel yang menurutnya prematur alias cacat prosedur. Menurutnya ada beberapa saksi kunci yang mengetahui proses perizinan ini.

Joseph mengatakan bahwa saksi kunci itu pernah datang pada dirinya untuk kepentingan proses IMB. Pasalnya, IMB tidak bisa terbit tanpa terpenuhinya sejumlah persyaratan. Salah satunya terkait lahan sempadan yang tidak dimiliki hotel.

''Saya sangat kenal dan tahu keterlibatan mereka dalam perizinan tersebut kala itu. Saya berharap dan meminta kepolisian benar-benar bijaksana nantinya dalam mengusut kasus ini." tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Joseph, Dodi Irawan menegaskan, kepolisian harus tetap bertindak bijak dan objektif untuk membantu menuntaskan perkara ini. Ia menilai saksi-saksi dari terlapor bisa dihadirkan langsung juga di hadapan penyidik.

"Harapan kami, pihak Polres Batu dapat membuka tabir besar di balik perkara pencemaran nama baik ini secara bijak dan objektif. Untuk fitnah yang disangkakan ini harus dibuktikan, apakah itu benar fitnah atau fakta," urainya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo membenarkan bahwa Joseph telah ditetapkan tersangka. Namun, ia belum bisa manyampaikan keterangan lebih lanjut karena kasus itu akan disampaikan dalam pers rilis.

"Iya, benar. Untuk lebih detailnya nanti akan kita urai di rilis resmi ya,'' tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Hotel Golden Hill Polemik Tanah Polres Batu